Azis: Revisi UU Pemilu Dibutuhkan untuk Solusi Sejumlah Kekhawatiran

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin (kiri) saat paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali menanggapi pro dan kontra revisi Undang-undang Pemilu. Menurut Azis, revisi UU Pemilu merupakan hal yang penting. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Wakil Ketua Umum DPP Golkar itu mengaku tengah menyerap banyak aspirasi dari masyarakat terkait sistem demokrasi dan politik di Indonesia.  

"Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia," kata Azis kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Azis menyampaikan alasan dan urgensi UU Pemilu saat ini. Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebabkan kondisi kompleksitas pemilu lima kotak yakni kotak Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD I, dan DPRD II. Kedua, dengan banyaknya yang dipilih itu berpengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) dan surat suara terbuang (wasted votes)

"Ketiga, adanya putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu. Dan, keempat, desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang cenderung belum berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Azis.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Dia menyebutkan, alasan kelima, yakni kebutuhan penyelarasan pengaturan dengan berbagai putusan MK terkait UU Pemilu seperti hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain. Lalu, keenam, penyelesaian permasalahan keadilan pemilu dengan terlalu banyak ruang saluran sehingga sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Revisi terhadap UU Pemilu, kata Azis, bukan tertujuan untuk mengugurkan amanat UU Pilkada tahun 2016 yang melahirkan ketentuan penyelenggaraan pemilu secara serentak pada 2024 bersamaan antara pilkada dan pilpres. 

"Justru sebaliknya, revisi terhadap UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila pilkada dan pemilu diselenggarakan serentak, seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.

Pun, ia mengimbau bila akhirnya sejumlah fraksi di DPR memutuskan untuk merevisi UU Pemilu, maka fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi. Hal ini penting dalam rangka membangun sistem penyelenggaran pemilu yang efektif, efisien.

"Upaya ini untuk menyempurakan sistem demokrasi di Indonesia. Publik diharapkan tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu" ujarnya.

Baca Juga: PDIP Ngotot Pilkada 2024, Pengamat: Kalau 2022, Anies yang Menang
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya