Ustaz Maaher Meninggal, Novel Baswedan Minta Aparat Tak Keterlaluan
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.
“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa, 9 Februari 2021.
Cuitan tersebut sontak memancing beragam respons dari netizen. Ada yang menyebut Novel telah memprovokasi, ada pula yang membela dan mendukung pernyataannya.
Baca juga: Ustaz Maaher Meninggal Bukan karena COVID-19
Hingga kini, cuitan tersebut telah dibanjiri ratusan komentar dan diretweet oleh lebih dari seribu akun.
Sebelumnya, Mabes Polri mengklarifikasi seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan bahwa perkara Ustad Maaher kini sejatinya sudah tahap dua atau sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, kata Argo, sebelum tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher sempat mengeluh sakit.
Kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo dikonformasi awak media, Senin, 8 Februari 2021.
Argo melanjutkan, setelah tahap II selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas Rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," imbuh Argo.
Maaher sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).