Sebelum Meninggal di Rutan Bareskrim, Ustaz Maaher Minta Dibantarkan

Ustaz Maaher At Thuwailibi
Sumber :
  • @ustadzmaaher_

VIVA – Sebelum akhirnya meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata kerap minta dibantarkan. Hal itu dilakukan lewat kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro.

Ada 60 Pegawai Rutan KPK Ikut Nikmati Uang Pungli Tahanan

"Beliau kan kami selalu mohon dibantarkan," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021.

Sayangnya, permintaan bantar ini tak berjalan mulus atau seperti yang dikehendaki. Bahkan, kata Djudju almarhum seminggu yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian, tiga hari lalu, lanjut dia, almarhum diserahkan jadi tahanan kejaksaan. Djudju mengaku sudah berupaya lagi untuk meminta kliennya itu dibantarkan, namun hasilnya nihil.

Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Uang Hasil Pungli Rp 70 Juta di Masjid

"Dan tiga hari lalu, sudah dialihkan, dilimpahkan ke kejaksaan. Dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan mohon kondisi sakit untuk kembali dirawat di Rumah Sakit Ummi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Senin malam, 8 Februari 2021, pukul 20.00 Wib. Meninggalnya ustaz kelahiran Medan itu diduga karena sebelumnya pernah mengidap penyakit keras.

Terbongkar, Penyelundupan Sabu ke Rutan Putussibau Kalbar Disimpan dalam Cabai

Diketahui, setelah ditahan di Bareskrim, Ustaz Maaher pernah jatuh sakit pada Januari bulan lalu. Saat itu ia mengajukan permohonan berobat dengan merujuk Rumah Sakit Ummi Bogor karena rumah sakit tersebut yang punya rekam jejak riwayat sakitnya. 

Namun Polri sendiri justru memilih Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai tempat untuk berobat dan Ustaz Maaher sempat menjalani perawatan.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Eranata, ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020.

Ia ditangkap karena diduga menghina Rais Am Jamiyah Ahlu Thariqah al Mu'tabarah an Nahdiyah, Habib Luthfi bin Yahya.

Baca juga: Ustaz Maaher Dimakamkan Dekat Kuburan Syekh Ali Jaber

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Ricky Rachmawanto mengaku menyesal menerima uang pungli dari para tahanan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024