Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tambang Maut Berujung Longsor Kalsel

Rilis Polda Kalsel soal pertambangan liar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan empat orang tersangka kasus kecelakaan tambang yang menimbulkan korban jiwa di areal PT CAS Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

3 Orang di Klungkung Bali Meninggal Dunia Tertimpa Longsor Saat Bersihkan Tempat Sembahyang

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rikwanto mengatakan, empat orang yang ditetapkan tersangka karena dianggap paling bertanggung jawab akibat meninggalnya sepuluh orang lubang tambang PT CAS beberapa waktu lalu.

“Empat orang yang ditetapkan tersangka yakni AR selaku Kepala Teknis, JS sebagai manajer operasional, S sebagai wakil pengawas tambang, dan US sebagai pengawas tambang,” kata Rikwanto melalui keterangannya pada Selasa, 9 Februari 2021.

Longsor, Wisata Air Terjun Telun Berasap Kerinci Ditutup Sementara

Menurut dia, 4 orang tersangka ini mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja tambang itu, di mana sebenarnya lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian. Selanjutnya dalam beraktivitas juga tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan.

“PT CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas penggalian hingga suatu ketika longsor terjadi mengakibatkan korban jiwa 10 orang dari 22 orang pekerja yang berada di lokasi tersebut,” ujarnya.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

Rikwanto mengatakan penyidik akan terus menelisik perizinan PT CAS di lokasi tambang itu serta apakah ada oknum lain yang terlibat. Selain itu penyidik akan mengusut tuntas hingga ke persidangan kasus ini.

“Saya tidak ingin kejadian serupa terulang. Saya perintahkan anggota untuk menindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalsel. Selain menyelamatkan kebocoran keuangan negara, lingkungan dan nyawa manusia, juga sangat berharga untuk diselamatkan,” katanya.

Atas perbuatan para pelaku, Rikwanto mengatakan empat orang tersangka dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abqul Qohar (dua dari kanan)

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru kasus kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025