Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tambang Maut Berujung Longsor Kalsel

Rilis Polda Kalsel soal pertambangan liar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan empat orang tersangka kasus kecelakaan tambang yang menimbulkan korban jiwa di areal PT CAS Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tinjau Lokasi Longsor di Tangerang, BBWS: Penyebab Pasti Akan Dikaji Dulu

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rikwanto mengatakan, empat orang yang ditetapkan tersangka karena dianggap paling bertanggung jawab akibat meninggalnya sepuluh orang lubang tambang PT CAS beberapa waktu lalu.

“Empat orang yang ditetapkan tersangka yakni AR selaku Kepala Teknis, JS sebagai manajer operasional, S sebagai wakil pengawas tambang, dan US sebagai pengawas tambang,” kata Rikwanto melalui keterangannya pada Selasa, 9 Februari 2021.

Pemkab Tangerang Turunkan Tim Ahli Tangani Longsor dan Tanah Ambles

Menurut dia, 4 orang tersangka ini mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja tambang itu, di mana sebenarnya lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian. Selanjutnya dalam beraktivitas juga tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan.

“PT CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas penggalian hingga suatu ketika longsor terjadi mengakibatkan korban jiwa 10 orang dari 22 orang pekerja yang berada di lokasi tersebut,” ujarnya.

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Rikwanto mengatakan penyidik akan terus menelisik perizinan PT CAS di lokasi tambang itu serta apakah ada oknum lain yang terlibat. Selain itu penyidik akan mengusut tuntas hingga ke persidangan kasus ini.

“Saya tidak ingin kejadian serupa terulang. Saya perintahkan anggota untuk menindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalsel. Selain menyelamatkan kebocoran keuangan negara, lingkungan dan nyawa manusia, juga sangat berharga untuk diselamatkan,” katanya.

Atas perbuatan para pelaku, Rikwanto mengatakan empat orang tersangka dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
 

Foto ilustrasi Barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

KPK juga menyetorkan sejumlah bukti kepada hakim yang menangani praperadilan Sahbirin Noor.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024