Eks Ketum FPI dan Menantu Habib Rizieq Ikut Ditahan, Ini Kasusnya
- Instagram ti
VIVA – Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada Senin, 8 Februari 2021.
Ada enam orang tersangka yang langsung ditahan pihak Kejaksaan, yakni Habib Rizieq, Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus, Muhammad Hanif Alatas (HMA). Sementara satu orang tersangka lain, dr Andi Tatat (AT) belum dilakukan penahanan.
Keenam tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim selama 20 hari ke depan terhitung 8 Februari sampai 27 Februari 2021. Alasannya, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara.
"Tapi, untuk tersangka dr. AT (Andi Tatat) atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19, maka yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Penahanan keenam tersangka ini bersamaan dengan penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), terhadap empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt).
Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab Cs telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan.
Adapun tersangka Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ini terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Tersangka HU, MS, AAA, ASL dan IAH disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juga kasus kerumunan di Petamburan.
"Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat, pada 13 Nopember 2020 dan 14 November 2020," ujar Leonard.
Adapun Tersangka dr. AA, MR dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada 27 November 2020," katanya. Ketiga tersangka diduga menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, tersangka MR disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi (kerumunan) di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020," katanya.