Sufmi Dasco Pertemukan Natalius Pigai dan Abu Janda di Meja Makan
- Dok. Sufmi Dasco Ahmad
VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Permadi Arya alias Abu Janda dengan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Memang, Abu Janda diketahui sedang menjalani pemeriksaan karena dilaporkan atas tuduhan melakukan ujaran kebencian terhadap Pigai.
Dasco membagikan foto sedang makan malam bersama Abu Janda dan Pigai di Hotel Fairmont, Senayan. Terlihat, Dasco dan Pigai memakai baju batik lengan panjang corak biru. Sedangkan, Abu Janda memakai baju kemeja kotak-kotak hitam lengan panjang dengan blankon. Di atas meja mereka, ada sajian makanan dan minuman.
"Perkuat diri membangun negeri. Bersama Natalius Pigai dan Abu Janda, Fairmont. 8-2-2021," ujar Dasco dalam keterangannya pada Senin, 8 Februari 2021.
Baca juga: Respons Nakes Lansia di Medan Usai Disuntik Vaksin
Namun, Dasco yang merupakan Ketua Harian Partai Gerindra tidak menjelaskan secara rinci kronologi pertemuan tersebut, termasuk isi pertemuan antara Abu Janda dan Pigai.
Diketahui, Abu Janda telah memberikan klarifikasi dengan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Kamis, 4 Februari 2021. Ia diperiksa hampir 5 jam dengan 20 pertanyaan.
Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda dianggap mengejek mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'
Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Usai diperiksa, Abu Janda mengaku ingin melakukan komunikasi dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Namun, sampai saat ini memang belum berkomunikasi dengan Pigai. "Justru memang saya belum ada komunikasi, saya mungkin juga ingin (berkomunikasi)," kata Abu Janda.
Karena, Abu Janda melihat sebenarnya kasus yang dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu masalah pribadi dengan Pigai. Makanya, ia menilai aneh karena harusnya Pigai yang buat laporan tersebut.
"Karena ini urusan saya sama Bang Pigai, kok jadi orang lain yang laporin. Mungkin ada keinginan (berkomunikasi dengan Pigai), tapi itu gimana Bang Pigai berkenan," ujarnya.