Kasus Abu Janda, Tengku Zulkarnain Dicecar 23 Pertanyaan
- VIVA/Facebook
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah meminta keterangan dari Ustaz Tengku Zulkarnain sebagai saksi pada Senin, 8 Februari 2021. Tengku Zul diperiksa sebagai saksi kasus kicauan 'Islam Arogan' dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda.
"Penyidik Bareskrim telah selesai memeriksa saksi Ustaz Tengku Zul, mendapat 23 pertanyaan," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta.
"Tentu, semuanya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri," ujarnya lagi.
Tengku Zulkarnain diperiksa terkait cuitannya di akun media sosial Twitter @ustadztengkuzul. Cuitan itu membuat pegiat media sosial (medsos) Abu Janda terpancing untuk melontarkan kalimat yang diduga menghina umat Islam.
Awalnya, Tengku Zulkarnain membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid. "Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit @ustadztengkuzul.
Cuitan Tengku Zul membuat Abu Janda terpancing untuk merespons. Akhirnya, Abu Janda mengomentari cuitan tersebut dengan sebutan Islam sebagai agama pendatang. "Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1.
Abu Janda lalu dilaporkan ke Bareskrim sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021, dengan pelapor DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dia kemudian sudah diperiksa polisi.
Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atas Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Â