Desak SKB 3 Menteri Dicabut, Anggota DPR: Sikap Reaktif yang Tak Perlu

Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP N 2 Sukaraja, Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mendesak Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal seragam sekolah sebaiknya dicabut. Ia khawatir SKB 3 menteri itu akan memunculkan kegaduhan.

Sambut Tahun Ajaran Baru, Warga Ngawi Gadaikan Emas hingga Traktor Demi Seragam Sekolah

"Sikap reaktif yang tak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri, kenapa sampai harus dibuatkan SKB," kata Fikri, Senin 8 Februari 2021.

Fikri risau SKB 3 menteri tersebut malah akan memicu konflik antara pusat-daerah. Hal ini lantaran dapat merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2024 pada Senin 8 Juli

Dia mengingatkan sektor pendidikan merupakan salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

"Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan, tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.

Sangat Mudah, Ini Hal yang Harus Anda Siapkan untuk Perlengkapan Seragam SMP

Fikri meminta pemerintah tidak menggeneralisir masalah di daerah menjadi persoalan nasional. Adanya kesan generalisir kasus ini menjadi kegentingan nasional memjadi bukti pemerintah sedang krisis prioritas.

"Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat. Faktanya, sudah ada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam, kenapa ini tidak disosialisasikan ulang?" lanjutnya

Dia menilai, alih-alih menjaga hak kebebasan memilih seragam bagi peserta didik, SKB ini justru menyimpang dari nilai-nilai Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa. "Melarang ketentuan yang diwajibkan oleh agama juga bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Baca Juga: Wamenag: Masyarakat Tak Perlu Apriori Terhadap SKB 3 Menteri

Sebelumnya, SKB  3 menteri diterbitkan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 itu mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.  

SKB ini sebagai respons aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat yang viral karena meminta siswi non muslim juga mengenakan jilbab. 

SKB 3 menteri tersebut diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 
 

Program Bantuan Seragam Sekolah

38 Ribu Anak Putus Sekolah, Program Bantuan Seragam Ini Jadi Harapan Baru

Viral di media sosial, sebuah video yang diunggah akun Instagram resmi @adaroenergy memperlihatkan momen mengharukan saat anak-anak sekolah menerima perlengkapan sekolah.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024