Desak SKB 3 Menteri Dicabut, Anggota DPR: Sikap Reaktif yang Tak Perlu
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mendesak Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal seragam sekolah sebaiknya dicabut. Ia khawatir SKB 3 menteri itu akan memunculkan kegaduhan.
"Sikap reaktif yang tak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri, kenapa sampai harus dibuatkan SKB," kata Fikri, Senin 8 Februari 2021.
Fikri risau SKB 3 menteri tersebut malah akan memicu konflik antara pusat-daerah. Hal ini lantaran dapat merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.Â
Dia mengingatkan sektor pendidikan merupakan salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
"Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan, tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.
Fikri meminta pemerintah tidak menggeneralisir masalah di daerah menjadi persoalan nasional. Adanya kesan generalisir kasus ini menjadi kegentingan nasional memjadi bukti pemerintah sedang krisis prioritas.
"Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat. Faktanya, sudah ada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam, kenapa ini tidak disosialisasikan ulang?" lanjutnya
Dia menilai, alih-alih menjaga hak kebebasan memilih seragam bagi peserta didik, SKB ini justru menyimpang dari nilai-nilai Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa. "Melarang ketentuan yang diwajibkan oleh agama juga bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Baca Juga: Wamenag: Masyarakat Tak Perlu Apriori Terhadap SKB 3 Menteri
Sebelumnya, SKB Â 3 menteri diterbitkan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 itu mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Â
SKB ini sebagai respons aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat yang viral karena meminta siswi non muslim juga mengenakan jilbab.Â
SKB 3 menteri tersebut diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.Â
Â