Gugat Pemerintah, Tommy Soeharto Dipaksa Terima Harga Ganti Rugi Aset
- VIVA/Vicky Fazri
VIVA – Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah karena asetnya digusur proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 8 Februari 2021.
Tommy Soeharto selaku pihak tergugat tidak hadir, diwakili pengacaranya selaku kuasa hukum. Sementara pihak tergugat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Citra Waspputhowa, dan PT Girder Indonesia.
"Gugatan hari ini sebagaimana kita ketahui bahwa yang hadir hanya beberapa, akan diagendakan tanggal 1 Maret 2021," ujar kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak seusai sidang, Senin 8 Februari 2021
Victor menyebut dalam gugatan yang dilayangkan oleh kliennya ini karena nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan. Putra mantan Presiden Soeharto itu mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi tersebut.
Lebih jauh ia menerangkan, penetapan ganti rugi penggusuran dalam proyek pembangunan jalan Tol Desari itu terjadi pada tahun 2017. Memasuki tahun 2020, Tommy Soeharto diminta hadir di pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga ganti rugi.
"Klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," ujar Victor.
"Tahun 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 lalu, tidak pernah dilibatkan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah karena asetnya tergusur proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari). Putra mantan Presiden Soeharto itu menggugat pemerintah dengan ganti rugi senilai Rp56,6 miliar.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Tommy terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada Rabu, 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Sidangnya akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.
Dalam gugatannya, Tommy menyampaikan bahwa asetnya itu berupa bangunan kantor seluas 1.034 m2, bangunan pos jaga 15 m2, bangunan garasi 57 m2 beserta sarana pelengkap dan tanah miliknya seluas 922 m2.
Ada lima tergugat yang dilayangkan Tommy dalam gugatannya yakni:
1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
2, Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani.
4. Pemerintah Republik Indoneisa Cq Pemda DKI Jakarta Cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa.
Turut tergugat adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan rekan, Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak dan PT Girder Indonesia.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," demikian dikutip dari salah satu petitumnya.
Tommy juga meminta tergugat menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan tol Desari. Dia juga meminta siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.