Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq Segera Diadili
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap dua berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Muhammad Rizieq Shihab. Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu akan segera diadili.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik akan melimpahkan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Senin, 8 Februari 2021. “Hari ini (dilimpahkan tahap 2). Semua sudah P21,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, berkas Habib Rizieq dan tersangka lainnya dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.
Pertama, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas empat tersangka lainnya yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL) dan Habib Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pun, kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021.
Ketiga, berkas Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, menantu Habib Riziq, Hanif Alatas juga menjadi tersangka.
Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021. Kasus ini karena dugaan menghalangi atau menghambat penanganan dalam pengambilam uji swab RS Ummi.
Keempat, tim jaksa mengembalikan juga berkas Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dalam kasus ini menjadi tersangka tunggal.
Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka 3 Kasus Berbeda, Munarman: Ugal-ugalan