5 Alasan ICW Minta Hakim Vonis Jaksa Pinangki 20 Tahun Penjara

Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa tersebut terseret kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis menjatuhkan vonis maksimal yakni 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

"Jika majelis Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan Jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Senin, 8 Februari 2021.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Menurut Kurnia, terdapat lima alasan yang mendasari argumentasi Pinangki harus diganjar dengan hukuman maksimal. Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Djoko Tjandra. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki justru mencari cara agar Djoko terbebas dari jerat hukum.

Kedua, lanjut Kurnia, Pinangki diduga melakukan 3 tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Tamara Tyasmara Terima Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi dengan Berat Hati

Pun, ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum. Lalu, keempat, dua kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.

“Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat menciderai makna penegakan hukum itu sendiri,” jelas Kurnia.

Kelima, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dapat dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Djoko Tjandra, menyusun action plan, dan memberikan 50 ribu Dollar AS ke Anita Kolopaking.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki.

Jaksa menilai, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat. Tak hanya pidana badan, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis Hari Ini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya