Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis Hari Ini
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang putusan atau vonis dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada hari ini, Senin, 8 Februari 2021.
Pinangki akan divonis terkait kasus upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan hari Senin, 8 Februari 2021. Penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," kata Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
Pinangki pada perkaranya dituntut 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai jaksa penuntut umum terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Pinangki juga dinilai jaksa terbukti melakukan TPPU dan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki yakni berencana menyuap mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut JPU Yanuar, Pinangki sebagai aparat penegak hukum, yakni Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini yang jadi alasan memberatkan tuntutan.
Sementara hal meringankan, Pinangki dianggap belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.
Dalam perkara, Pinangki didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra agar mengupayakan pengurusan fatwa MA. Fatwa MA diperlukan Djoko Tjandra agar terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana 2 tahun.
Baca juga: Pemufakatan Jahat Djoko Tjandra-Pinangki di Balik Lobi Durian