Mendagri Keluarkan Instruksi Menteri soal PPKM Mikro, Ini Isinya
- ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro di sebagian Jawa dan Bali. Instruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang menginginkan PPKM diperpanjang dengan berbasis Mikro dan dibuat posko penanganan COVID-19 di level desa dan kelurahan.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Gubernur dan kepala daerah yang berada di Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Ada beberapa hal yang diatur mulai dari ketentuan penentuan zonasi penularan COVID-19 dari hijau, kuning, oranye dan merah berbasis RT. Jika kasus COVID-19 lebih dari 10, maka satu RT masuk kategori zona merah sehingga tempat ibadah dan tempat umum ditutup kecuali sektor esensi.
Kemudian aktivitas masyarakat di RT zona merah itu dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan tidak boleh berkegiatan melebihi tiga orang.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan," bunyi salah satu poin dalam instruksi Mendagri tersebut.
Selain itu, dalam instruksi tersebut, aktivitas di perkantoran dibatasi 50 persen. Namun aktivitas di sektor esensial tetap 100 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan yakni mengatur jam operasional.
Aktivitas di restoran dibatasi 50 persen dan layanan pesan antar tetap dijalankan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sedangkan jam operasional di pusat perbelanjaan/mal diperpanjang sampai dengan pukul 21.00 waktu WIB.