Transaksi Pakai Dinar di Pasar Muamalah, Ini Kata PP Muhammadiyah
- VIVA/ Zahrul Darmawan.
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan pemilik Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi (ZS) yang melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan transaksi yang dilakukan Pasar Muamalah Depok berbeda dengan transaksi yang ada di Bali. Karena, transaksi di Bali dengan wisawatan asing menggunakan mata uang asing resmi seperti US Dollar, Euro dan lain-lainnya.
“Sementara, transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah Depok itu tidak menggunakan mata uang asing. Mereka menyebutnya dengan mata uang dinar dan dirham,” kata Abbas pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Tetapi, Anwar mengatakan dinar dan dirham jelas bukan mata uang resmi salah satu negara dimana pun dunia ini. Hanya saja, itu adalah komoditi yang bentuknya mirip dengan uang yang mereka buat sendiri dan bahan bakunya berupa emas dan perak.
“Mereka beli dari PT Antam atau dari pihak lainnya, dan itu tentu mereka bayar dengan mata uang rupiah,” ujarnya.
Semestinya, Abbas mengatakan transaksi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Karena jika dilanggar, maka berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang rupiah itu sendiri.
Untuk itu, demi menjaga stabilitas mata uang rupiah, maka harus berusaha menghindari transaksi di dalam negeri dengan mata uang asing agar nilai mata uang rupiah stabil dan tidak terlalu turun naik.
Sementara, Abbas menilai transaksi yang dilakukan Pasar Muamalah Depok bisa dikategorikan dalam tiga bentuk yakni sama dengan transaksi barter yaitu pertukaran antara komoditi (emas atau perak) dengan komoditi lainnya seperti TV, sepeda, kuliner.
Kedua, kata dia, transaksi mirip dengan transaksi pakai voucher karena yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham, baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut.
“Praktik transaksi mempergunakan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini,” katanya.
Ketiga, Abbas mengatakan dinar dan dirham yang mereka gunakan itu mirip dengan penggunaan coin di tempat permainan anak-anak dimana kalau anak ingin gunakan mainan A harus pakai coin dalam bentuk dirham tertentu dan seterusnya.
“Pertanyaannya bolehkah kita melakukan transaksi barter dan atau kita bertransaksi dengan mempergunakan voucher dan coin tersebut? Saya rasa tidak ada masalah, karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham mereka juga membelinya terlebih dahulu dengan rupiah,” katanya.
Akan tetapi, ia tidak mau menjawab apakah yang dilakukan Pasar Muamalah Depok salah atau tidak. Namun, Abbas menilai apa yang mereka lakukan tidak masuk ke dalam kategori menggunakan mata uang asing. Tapi, masuk ke dalam kategori transaksi menggunakan sistem barter atau voucher atau coin.
“Pertanyaannya salahkah hal demikian ? Karena saya bukan ahli hukum, maka saya tidak bisa menjawabnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebelumnya, pemilik Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi (ZS) ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada Selasa, 2 Februari 2021. Ia diamankan karena diduga melakukan pelanggaran tentang mata uang.
Tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Adapun barang bukti yang disita berupa 3 keping koin 1 dinar, 1 keping koin 1/4 dinar, 4 keping koin 5 dirham, 4 keping koin 2 dirham, 34 keping koin 1 dirham, 37 keping koin 1/2 dirham, 22 keping koin 3 fulus, 977 keping koin 2 fulus, meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku dan video burak.