14 Keluarga Korban Sriwijaya SJ-182 Gugat Boeing, Ini Tuntutannya

Pencarian korban Sriwijaya Air sj-182
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kecelakaan jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu masih menyisakan pilu bagi keluarga korban. Sebanyak 14 orang keluarga korban kecelakaan tersebut menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat.

Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Langkah gugatan ini ditempuh melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang menggandeng kantor pengacara di Chicago, Nolan Law Group.

Salah seorang perwakilan keluarga korban SJ-182, Slamet Bowo menyampaikan gugatan ini dilayangkan berdasarkan pertimbangan dari orang tuanya. Slamet merupakan adik kandung dari almarhum Mulyadi, korban SJ-182.

KNKT Ungkap 6 Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

"Orangtua telah meminta saya selaku putra bungsu untuk menyampaikan gugatan ini kepada Nolan Law Group melalui kantor perwakilan meraka Lex Justitia di Jakarta. Apapun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka keluarga kami meski kakak saya tidak akan kembali,” ujar Bowo, dalam keterangannya yang dikutip Minggu, 7 Februari 2021.

Pengacara keluarga korban SJ-182, Zulchaina Tanamas dari Lex Justitia menyampaikan, pihaknya akan mendalami aspek hukum yang menyebabkan kecelakaan pesawat tersebut. Salah satunya dengan meninjau laporan menyangkut dugaan penyebab kecelakaan.

Kesimpulan KNKT Terkait Investigasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182

Dia bilang jika penyebab kecelakaan pesawat sudah diketahui maka selanjutnya akan menuntut pertanggungjawaban perusahaan Boeing sebagai produsen pesawat. Tuntutan ini untuk mendesak agar Boeing menyelesaikan kewajibannya yang menjadi hak keluarga korban merujuk putusan pengadilan. 

Pengacara lainnya, Keizerina Devi Azwar tuntutan dilakukan agar keluarga korban mendapatkan nominal ganti rugi yang layak terutama dari Boeing. Langkah ini dinilai wajar  dan bisa diperjuangkan keluarga korban.

"Kami sepenuhnya memahami sebanyak apapun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang. Tetapi perlu diketahui ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing," ujar Devi.

Lex Justitia selama ini biasa menangani kasus-kasus aviasi dan kecelakaan kerja skala internasional. Dalam tragedi  SJ-182, Lex Justitia merangkul Nolan Law Group lantaran memiliki rekam jejak pengalaman dalam berbagai kasus aviasi di Tanah Air.

Contoh beberapa kasus itu seperti Garuda GA 152 yang jatuh di Medan. Pun, kasus lainnya tragedi Silk Air 185 di Palembang pada 1997, Lion Air 386 di Riau, Garuda GA421 yang jatuh di Bengawan Solo (2002), Mandala Airlines 091 di Medan (2005), hingga Lion Air JT 610 di Tanjung Pakis, Karawang (2018).

Baca Juga: Viral Tanda SOS di Google Maps Pulau Laki, Ini Dugaan Basarnas

Pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ 182 dengan rute Jakarta-Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat tersebut jatuh di perairan Kepulauan Seribu setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta.

Pesawat tersebut mengangkut 56 penumpang dengan rincian 46 orang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi. Untuk kru terdapat 12 orang sehingga total pesawat SJ-182 mengangkut 62 orang. 

Tim SAR gabungan melakukan operasi pencarian korban dan serpihan pesawat selama 13 hari sejak pesawat jatuh. Operasi SAR resmi ditutup pada Kamis, 21 Januari 2021

Hingga per Kamis, 21 Januari 2021, tim SAR sudah mengumpulkan 324 kantong jenazah, 54 bagian besar pesawat, dan 64 kantong serpihan kecil pesawat. Sementara, total jenazah yang berhasil diidentifikasi sebanyak 43 orang.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya