Muhammadiyah: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tidak Ada Masalah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan pandangannya soal Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SKB 3 Menteri) mengenai seragam sekolah. Menurutnya, SKB tersebut bukanlah masalah yang besar.

Muhammadiyah Turun Langsung, Ikhtiar Cegah Kerusakan Lingkungan Dengan Langkah Ini

"Jadi tidak perlu dibesar-besarkan," kata Mu'ti melalui akun Twitternya, @Abe_Mukti, dikutip pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Mu'ti melanjutkan di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan.

Terpopuler: Profil Ipda Rudy Soik yang Dipecat gara-gara Mafia BBM, Muhammadiyah Koreksi Suswono

"Kalau saya cermati subtansi dan tujuannya, SKB itu tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945," ujarnya.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Wajibkan soal Seragam Keagamaan

Profil 7 Kader Muhammadiyah yang Dipercaya Masuk di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo

Mu'ti menambahkan SKB tidak melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam yang sesuai dengan agama dan keyakinan. SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian pakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan.

"Sekolah adalah miniatur kerukunan intern dan antar umat beragama. Yang perlu ditanamkan adalah wawasan, sikap, dan kesadaran hidup rukun, damai, dan terbuka sehingga terbina persatuan di tengah kebhinekaan suku, budaya, dan agama," tuturnya.

Sebelumnya, tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

SKB tiga menteri itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan meningkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya