Nurhadi Diperiksa Polisi karena Pukul Petugas Rutan, Ini Hasilnya
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, atas dugaan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) KPK, Kamis kemarin, 4 Februari 2021.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung, penyidik memberikan sebanyak 21 pertanyaan kepada Nurhadi yang berisi seputar dugaan pemukulan yang dituduhkan ke Nurhadi.
“Dua puluh satu pertanyaan, seputar yang dituduhkan ke yang bersangkutan,” ujar Jimmy kepada wartawan, Jumat,5 Februari 2021.
Selain itu, Jimmy menyebut pihaknya sudah memeriksa sebanyak empat saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi.
“Kalau nggak salah 4 (saksi), termasuk yang kemarin itu,” tambah Jimmy
“Ke depannya ada (saksi), lagi direncanakan ya,” kata dia lagi.
Untuk diketahui, insiden dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas rumah tahanan KPK terjadi Kamis, 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1,
“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan, peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya salah paham antara Nurhadi dengan petugas rutan. Mengenai, sosialisasi kamar mandi di rutan tersebut.
Menurut Ali, meski hanya salah paham, pihaknya masih tetap memproses masalah ini sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, terjadi tindak kekerasan.
"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Ternyata Alasan Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Sepele Sekali