Adegan Anak Joget TikTok saat Ibu Kritis, DPR: Tak Cerdaskan Bangsa

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadath

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyoroti dunia penyiaran tanah air yang dianggap perlu dibenahi. Hal ini setelah adanya adegan FTV dengan joget TikTok anak di samping ibunya yang sedang koma, serta variety show yang menunjukan adegan joget yang tidak pantas dan tidak mendidik.

Dosen Kecantikan yang Viral di TikTok Ungkap Nama Asli, Ternyata Ini Alasannya Berani Anonim

Menurut Azis, tontonan ini dipandang kurang etis dan tidak bermanfaat dalam proses mencerdaskan bangsa. Kualitas konten penyiarkan dipandang kerap mengedepankan hal-hal viral tanpa mempertimbangkan norma-norma etika.

Untuk itu, Azis meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengevaluasi tayangan-tayangan televisi yang berdampak negatif terhadap masyarakat.

Mbah Guru Matematika yang Viral Ngajar di Live TikTok Dapat Penghargaan dari Prabowo Sebesar Rp100 Juta

"Kita harapkan agar KPI pro aktif dalam mengawasi dan mengevaluasi dunia penyiaran sesuai mekanisme Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Penyiaran (P3 dan SPS)," kata Azis kepada wartawan, Jumat 5 Februari 2021.

Menurut Azis, semestinya penyiaran di Indonesia dapat berkontribusi untuk mencerdaskan bangsa. Bukan malah sebaliknya menanyangkan kegiatan yang dianggap kurang etis.

Tren 'We Listen, We Dont Judge' Viral di TikTok, Ini Maksud Arti dan Maknanya

"Dunia penyiaran harus mampu berkontribusi terhadap proses mencerdaskan bangsa dengan menyalurkan pemberitaan yang sesuai fakta, hiburan dengan norma-norma masyarakat, serta seni yang tidak merusak seni itu sendiri. Jangan asal hanya untuk mencari penonton, maka asal menyiarkan tanpa memenuhi aturan-aturan serta norma-norma yang ada,” ujar Azis.

Wakil Ketua Umum Golkar itu mendesak KPI untuk meningkatkan pengawasan penyiaran yang dilakukan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Lebih lanjut mendesak agar seluruh lembaga mematuhi aturan perundang-undangan yang ada.

"Seluruh stakeholder dunia penyiaran wajib mematuhi Undang-Undang serta regulasi-regulasi pemerintah. Segera tegur bahkan memberi sanksi terhadap yang melanggar. Kita harus satu visi dalam proses mencerdaskan bangsa sesuai amanah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Azis.

Azis juga mengharapkan KPI bersama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) untuk meningkatkan peran dalam mengaudit pengukuran rating program televisi dengan validitas yang teruji serta meningkatkan inovasi-inovasi yang menjadi tolak ukur para stakeholder.

"KPI dan Kemenkoinfo perlu inovatif dalam merancang haluan-haluan yang menjadi tolak ukur dunia penyiaran nasional dalam membangun penyiaran yang turut mencerdaskan masyarakat. Sekaligus, kami harapkan peran aktif masyarakat dalam melaporan tayang-tayangan yang tidak sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Baca juga: Cuplikan Sinetron Ibu Lagi Kritis Malah Dikasih Tiktok Biar Sadar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya