Polisi Gagalkan Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Pasar Muamalah dengan alat transaksi uang dinar-dirham yang digagas Zaim Saidi di Depok, Jawa Barat, dan sudah dihentikan kepolisian ternyata merambat ke daerah lain. Di antaranya di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kota Madiun, Jawa Timur. Polisi mendeteksi sebelum beroperasi dan langsung melarang.
Berdasarkan data dari kepolisian diketahui, ide rencana pembangunan Pasar Muamalah di Desa Teguhan berasal dari warga berinisial D, tinggal di dekat Pasar Joyo, Kota Madiun. Adapun tanah yang akan didirikan bangunan pasar ialah milik S, warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kota Madiun.
Sehari-hari, S menjadi guru di sebuah SMAN di Kwadungan, Kabupaten Ngawi. S juga aktif di sebuah pengajian bercorak salafi di Kelurahan Banjarejo. Di kelompok kajian itulah S dan D kenal dan berteman. Keduanya juga aktif dalam sebuah grup WhatsApp bernama D&D, akronim dari dinar-dirham.
Namun, berdasarkan keterangan Kepala Desa Teguhan, Tri Budianto, yang diperoleh polisi, rencana pembangunan Pasar Muamalah itu terhenti pada Januari 2021 lalu. Salah satu kendalanya ialah penolakan dari warga setempat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko membenarkan soal itu. Ia mengaku kepolisian sudah menghentikan dan melarang pembukaan pasar muamalah tersebut. "Masih didalami oleh Polres Kota Madiun," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 5 Februari 2021.
Selain di Madiun, jaringan Pasar Muamalah yang digagas Zaim Saidi juga beroperasi di Bantul, Yogyakarta. Di sana, bahkan diduga beroperasi tiga pasar di Kecamatan Sedayu. Pemerintah kabupaten setempat pun juga menutup Pasar Muamalah tersebut.
Baca juga: Tiga Pasar Diduga Jaringan Pasar Muamalah di Bantul Ditutup