Curi Ikan di Perairan RI, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap KKP
- Rilis KKP
VIVA – Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memerangi pencurian ikan dan destructive fishing terus dilakukan. Dalam tiga hari beruntun, kapal pengawas KKP berhasil menangkap para pencuri ikan dan pengguna alat penangkap ikan terlarang yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan, setelah penangkapan dua pelaku bom ikan dan 2 kapal pengguna alat tangkap terlarang, kapal pengawas milik KKP kembali mendeteksi satu kapal asing. Kapal itu gunakan alat penangkap ikan terlarang trawl di perairan Selat Malaka pada Rabu, 3 Februari 2021, sekitar pukul 09.35 WIB.
"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia ini rupanya berawak 5 orang asal Myanmar. Artinya selama tiga hari berturut-turut, KKP berhasil menangkap kapal ikan yang beroperasi menggunakan peralatan terlarang," kata Antam pada Jumat 5 Februari 2021.
Antam menuturkan bahwa Kapten Mohamad Slamet dan aparat kapal pengawas HIU 11 menemukan kapal asing berbendera Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah RI. Awak kapal Kapal KHF 2559 pun tertangkap secara terang-terangan menggunakan alat tangkap terlarang trawl di daerah Landas Kontinen Indonesia di titik koordinat 03°24.468'N - 100°18.708'E.
"Lewat pengawas perikanan, kami akan terus tindak tegas pelaku pengguna alat tangkap terlarang dan illegal fishing di perairan Indonesia. Operasi pengawasan akan semakin berjalan ketat," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono pada saat dihubungi secara terpisah.
Kini kapal KHF 2559 sudah dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan dan akan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Belawan, Sumatera Utara.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen untuk memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yakni yang tidak dilaporkan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Menteri Trenggono memastikan, penangkapan ikan di perairan Indonesia hanya untuk nelayan Indonesia yang memiliki izin.
Memasuki bulan kedua kepemimpinan Menteri Trenggono, pemantauan di atas kapal perikanan hingga operasi pengawasan di laut akan semakin diperketat oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Pengawasan ini dilakukan intensif bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.