Calon Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient: Saya 100 Persen WNI

Calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore
Sumber :
  • ANTARA/Kornelis Kaha

VIVA – Calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore menegaskan bahwa dirinya 100 persen warga negara Indonesia (WNI).

"Saya berkewarganegaraan Indonesia," katanya usai menemui Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol  Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Kupang, Jumat siang.

Sebenarnya tujuan dia ambil bagian dalam pencalonan kepala daerah di Sabu Raijua karena amanah dari orangtuanya.

Terkait dengan kasus kewarganegaraannya itu, kata dia, sudah ada yang mengurus, bahkan saat ini sedang dalam proses.

"Minta maaf sebelumnya terkait kewarganegaraan sudah ada yang mengurus. Saya bukan warga negara lain atau bukan berkewarganegaraan ganda," katanya menegaskan.

Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya dengan Orient Patriot Riwu Korea, tetapi juga melibatkan KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

"Kami tidak berbicara lebih jauh soal kewarganegaraan. Kami hanya membahas keamanan dan ketertiban di Sabu Raijua," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS bahwa Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Ini Solusi yang Ditawarkan 3 Cawagub untuk Atasi Banjir di Jakarta

"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.

Yugi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke Imigrasi di Kupang dan pusat untuk mencari tahu soal dugaan calon Bupati Sabu Raijua terpilih masih berkewarganegaraan AS. (Ant)

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

Baca juga: Tes GeNose Dimulai Hari Ini di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Antusias
 

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024