Soal Sertifikat Tanah, Febri Diansyah Ingatkan Korupsi KTP Elektronik

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Pemerintah berencana mengganti model sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik. Peraturan mengenai hal tersebut bahkan sudah diterbitkan.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pun memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Menurutnya, mengubah kertas jadi elektronik itu bagus.

"Tapi belajar dari peristiwa kasus KTP elektronik, baik dari aspek korupsi, pihak yang bisa akses data, kesiapan peralatan, kapasitas dan integritas pegawai hingga validitas jauh lebih penting. Bagaimana dengan rencana sertifikat tanah elektronik?" tulis dia melalui akun Twitternya, @febridiansyah, dikutip pada Jumat, 5 Februari 2021.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Baca juga: Siap-siap, Surat Tanah Asli akan Ditarik Diganti Sertifikat Elektronik

Dari banyak perkara korupsi terkait kebijakan dan anggaran yang besar, Febri menilai sudah saatnya bangsa Indonesia lebih serius menempatkan “asesmen risiko korupsi” sebagai hal utama. Dan, diumumkan karena menggunakan dana publik.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

"Agar pencegahan korupsi tidak terjebak slogan dan seremonial semata," ujarnya.

Febri menekankan bahwa sebelum mngambil kebijakan yang berefek besar pada publik dengan anggaran sangat besar, maka sangat penting lakukan mitigasi risiko korupsi sejak awal.

"Proyek E-KTP cukuplah jadi pembelajaran. Apalagi Presiden belakangan giat ke daerah dorong proses penerbitan sertifikat, kan?" lanjutnya.

Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024