Usai Diperiksa Polisi, Abu Janda Ingin Berkomunikasi dengan Pigai

Abu Janda, Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda mengaku ingin melakukan komunikasi dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Namun, sampai saat ini memang belum berkomunikasi dengan Pigai.

“Justru memang saya belum ada komunikasi, saya mungkin juga ingin (berkomunikasi),” kata Abu Janda di Gedung Bareskrim pada Kamis, 4 Februari 2021.

Karena, Abu Janda melihat sebenarnya kasus yang dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu masalah pribadi dengan Pigai. Makanya, ia menilai aneh karena harusnya Pigai yang buat laporan tersebut.

“Karena ini urusan saya sama Bang Pigai, kok jadi orang lain yang laporin. Mungkin ada keinginan (berkomunikasi dengan Pigai), tapi itu gimana Bang Pigai berkenan,” ujarnya.

Menurut dia, kasus Pigai ini muncul ketika kasus Ambroncius Nababan sempat ramai. Tapi, begitu Ambroncius ditangkap itu kembali adem karena berbagai elemen masyarakat Papua sudah puas dengan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kapolri bekerja dengan profesional. Makanya saya bingung, itu tweet saya 2 Januari 2021. Kok kalau memang mau dilaporin, kenapa enggak dilaporin 2 Januari? Dilaporin setelah ramai kasus Ambroncius Nababan,” jelas dia.

Maka dari itu, Abu Janda menyebut laporan yang dibuat DPP KNPI diduga ada motif politik yang ingin melestarikan panasnya kasus Ambroncius Nababan. “Jadi sudah mulai adem, tapi kayak mau dipanasin lagi dengan mempolitisir kasus saya ini,” katanya.

Sementara, Abu Janda kembali menjelaskan kenapa cuitan yang dituding menimbulkan ujaran kebencian kepada Pigai dihapus. Menurut dia, cuitannya itu dihapus tidak sampai satu jam. Alasannya, banyak pengikut (followers) yang mengarah body shaming kepada Pigai.

“Karena aku enggak mau Bang Pigai jadi sasaran body shaming, itulah aku apus. Makanya, mereka enggak pernah menemukan screenshoot (cuitan di Twitter). Itu cuma ada di berita-berita aja,” tandasnya.

Diketahui, Abu Janda telah memberikan klarifikasi dengan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Kamis, 4 Februari 2021. Ia diperiksa hampir 5 jam dengan 20 pertanyaan.

Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda dianggap mengejek mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'

Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Menteri HAM Pigai Klaim Pemulangan Mary Jane Ubah Predikat RI di PBB: Ini Suatu Kemajuan