Polisi Sumenep Ikut Kursus Baca Kitab Kuning Metode Kilat
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA - Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuat program kajian kitab kuning secara rutin. Anggota di sana diwajibkan ikut.
Tidak hanya mengikuti kajian, anggota juga diarahkan ikut 'kursus' bisa membaca kitab kuning dengan metode singkat.
Kepala Polres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Darman mengatakan program kitab kuning tersebut digelar di Masjid Wali Songo yang berdiri di lingkungan kantor polres setempat. Ada dua program, pertama, yaitu kajian kitab Bidayat al-Hidayah karya Imam Ghazali yang dilaksanakan setiap Senin-Kamis usai salat Zuhur berjemaah.
Kedua, semacam kursus bisa membaca kitab kuning dengan metode singkat, yaitu tiga hari. Dua program itu dilaksanakan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Sumenep. Kemenaglah yang merekomendasikan pengampu atau ustaz yang ahli.
"Soal siapa ustaznya, kita serahkan kepada ahlinya," katanya dihubungi VIVA pada Kamis, 4 Februari 2021.
Ihwal kursus bisa membaca kitab kuning hanya dalam waktu tiga hari, Darman mengaku tidak mengetahui secara teknis seperti apa. Hal itu ia pasrahkan kepada pihak Kemenag. Ia juga mengakut tidak tahu nama kitab dan metode yang dipakai pengampu.
"Itu diikuti seluruh anggota, ya, paling dasar-dadar, yang penting anggota tahu. Saya juga pengin tahu," ujar Darman.
Di lingkungan pesantren, untuk bisa membaca kitab kuning dengan bahasa pengantar Arab baku tanpa tanda baca (harakat), seseorang harus menguasai terlebih dahulu setidaknya ilmu tata bahasa Arab dasar, di antaranya nahwu-sharaf. Biasanya, butuh waktu bertahun-tahun untuk menguasai dua ilmu bahasa itu.
Kitab nahwu dasar yang biasa dipelajari di pesantren ialah Al-Ajurumiyah atau Jurumiyah susunan ahli bahasa asal Maroko, Abu Abdillah Sidi Muhammad bin Daud Ash-Shanhaji atau yang akrab dengan Ibnu Ajurrum. Sementara untuk sharaf, kitab yang dipakai bagi pemula biasanya Al-Amtsilah At-Tashrifiyah karya KH Ma'shum bin Ali, menantu pendiri NU, KH Hasyim Asy'ari.
Hal yang pasti, lanjut Darman, selain mengikuti arahan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, program kitab kuning di Polres Sumenep dilaksanakan dengan tujuan, pertama, untuk meningkatkan pengetahuan agama anggota. Kemudian memotivasi anggota belajar agama di sela-sela kesibukan.
"Yang ketiga, setidaknya anggota tahu kalau menjawab kalau ditanya tentang radikalisme agama. Yang terakhir, ya, meningkatkan iman dan takwa anggota," kata Darman.