Insentif Nakes Dipotong, Lokataru: Tidak Ada Tawar-Menawar, Batalkan!
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA – Pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh Kementerian Keuangan sebesar 50 persen menuai kecaman banyak pihak. Langkah tersebut dinilai tidak sensitif dengan perjuangan para nakes yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi COVID-19.
Belum lagi banyak nakes yang tumbang berjatuhan karena kelelahan dan tertular COVID-19. Setidaknya ada sekitar 688 tenaga kesehatan gugur, ada yang karena terinfeksi COVID-19 dan kelelahan.
"Tak ada lagi tawar menawar, pemotongan insentif mesti dibatalkan," kata Peneliti Lokataru Foundation, Elfiansyah Alaydrus dalam keterangan persnya, Kamis, 4 Februari 2021.
Elfi menegaskan insentif tenaga kesehatan merupakan bukti paling minim dari kepedulian negara terhadap keselamatan para tenaga kesehatan yang 24 jam berjuang paling depan menghadang pandemi. Disamping ada upaya memprioritaskan nakes sebagai penerima pertama vaksin COVID-19.
"Kalau itu saja dipotong, makin terang sudah kualitas komitmen pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah selama ini selalu berkilah dan mempersoalkan keterbatasan anggaran. Padahal, alokasi pembangunan infrastruktur justru meningkat.
"Kita patut berburuk sangka. Jangan-jangan bukan cuma fasilitas kesehatan yang kolaps, melainkan pemerintah sendiri yang sudah berada di tepi jurang," ujarnya.
Pemotongan insentif nakes ini disoal karena pemerintah melalui Presiden Joko Widodo dan pejabat selalu mengumbar slogan 'Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi', tapi di sisi lain kebijakannya berpotensi mencelakakan rakyat.
Sebelumya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersurat secara resmi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait insentif tenaga kesehatan (Nakes). Isinya, bendahara negara akan memangkas insentif nakes yang menangani COVID-19 sebesar 50 persen.
Pemangkasan itu tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021.
Keputusan itu berlaku meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.
Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).
Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.