DPR Tolak Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong: Kembalikan Lagi!

Ruang isolasi rujukan khusus pasien COVID-19 (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo turut mengomentari adanya pemotongan insentif Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19. Keputusan ini tentu sangat mengherankan di tengah Pandemi yang belum mereda dan dibutuhkan kerja keras tenaga kesehatan tetapi insentifnya justru dipotong.

Jerman Krisis Tenaga Kerja Sektor Perawatan Kesehatan

Menurut Rahmad, dalam rapat terakhir yang digelar antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX, terjadi kesepakatan agar insentif Nakes tetap dilanjutkan dan tidak ada pemotongan. Tetapi justru surat dari Kementerian Keuangan yang berisi nominal insentif yang mengalami penurunan menjadi tanda tanya besar.

"Pak Menteri Kesehatan berjanji akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan. Nah ini kan memprihatinkan berita ini karena disaat kasusnya belum terkendali kemudian banyak nakes yang gugur dalam pengendalian COVID-19, ada berita ini tentu menurunkan semangat dari para nakes kita," Kata Rahmad kepada wartawan Kamis 4 Februari 2021.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Komisi IX DPR, kata Rahmad, telah menolak penurunan insentif tersebut. Komisi IX ingin agar insentif tetap dilanjutkan dengan nominal yang sama seperti pada tahun sebelumnya. 

"Kita berharap agar dievaluasi kembali tentu apa alasannya, kalau alasannya keterbatasan fiskal kan bisa direalokasi kegiatan-kegiatan yang tidak skala prioritas untuk difokuskan untuk membantu para nakes kita. Jadi saya kira masih bisalah untuk diutak-atik fiskal kita untuk men-support para nakes kita yang sudah berkorban menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19," ujarnya

Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

Rahmad meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat memperhatikan permasalahan insentif untuk tenaga kesehatan ini. Menteri Keuangan harus bisa mengkalkulasi kembali atau menghitung kembali apa yang bisa diefisiensi melalui program-program di luar penanganan COVID-19 untuk bisa dialihkan dalam rangka membantu tenaga kesehatan Indonesia

"Ini jelas sudah memukul psikologi nakes kita, satu sisi masih ada terlambat insentifnya, di satu sisi masih adanya keputusan akan dipotong insentifnya, Kita komisi IX kemarin menolak dan meminta Menkes untuk berkomunikasi mengembalikan lagi terhadap pengurangan insentif itu" ujarnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR melayangkan protes kepada pemerintah merespons pemotongan dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

Forum itu dihadiri Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Riset dan Teknologi RI/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman Amin Subandrio, dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono.

Diketahui, dalam salah satu kesimpulan rapat kerja itu, Komisi IX DPR mendesak Kemenkes RI berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk tidak melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan.

"Batalkan pemangkasan insentif tenaga kesehatan. Jangan sampai ada pemangkasan insentif tenaga kesehatan di seluruh Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Anshori Siregar.

Legislator PKS itu menilai informasi tentang pemangkasan dana insentif membuat para nakes kecewa. Kabar pemangkasan insentif nakes ini dinilai menyakiti para tenaga kesehatan yang telah bekerja keras menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan penanggulangan wabah COVID-19.
 
Pemangkasan itu tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021.

Surat keputusan itu mengatur tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024