Wakil Ketua DPR: Bupati Terpilih Orient P Riwu Bisa Dibatalkan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai, penetapan Orient P Riwu Kore sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, bisa dibatalkan. Lantaran ketahuan juga memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Pembatalan penetapan Orient sebagai bupati tersebut, menurut mantan Ketua Komisi III DPR (membidangi hukum), bisa dilakukan dengan alasan konstitusi.
"Meminta Bawaslu dan DKPP akurasi dan ketepatan walaupun ada pernyataan KPUD warga negara asing dan bisa saja dibatalkan karena kepala daerah tidak boleh WNA. Kan tidak mungkin kepala daerah WNA," kata Azis, kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2021.
Baca juga: Berstatus WNA jadi Bupati, Azis: KPUD Sabu Raijua kecolongan
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, Indonesia tidak berlaku dwi kewarganegaraan atau berkewarganegaraan ganda. Jika seseorang telah menjadi warga negara lain dan memperoleh paspor negara lain, secara hukum otomatis status WNI-nya tidak berlaku.
"Itu konstitusi. Memiliki 2 paspor tidak dikenal di Indonesia dan itu merupakan penyimpangan," kata Azis.
Saat ini, DPR menunggu bagaimana keputusan dan sikap dari pihak penyelenggara pemilu terkait adanya kasus ini. Mestinya dalam melakukan verifikasi bakal calon kepala daerah, pihak penyelenggara dapat berkoordinasi dengan Kemendagri dan juga pihak Imigrasi untuk memperoleh data bakal calon kepala daerah.
"Tentunya kita tunggu putusan. Syarat formal harus dilalui semua calon dalam proses administrasi dan berlaku di seluruh negara tidak mungkin WNA menjadi kepala daerah. Dukcapil harus terperinci dan KPUD harus kordinasi dengan Mendagri dan Imigrasi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan Orient Patriot Riwu Kore memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat.
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mendapatkan surat pernyataan resmi dari Kedutaan Besar AS di Indonesia terkait status Orient tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M. Alexander tersebut tertulis bahwa Orient Patriot Riwukore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat.