Ketua Panitia Turnamen Futsal di Sumut Terima Untung Rp12 Juta
- VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)
VIVA – Aparat kepolisian mengungkapkan dari hasil penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pertandingan futsal digelar di GOR Mini, Kompleks Gedung Serba Guna (GSG), Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ada keuntungan besar diperoleh panitia penyelenggara.
Ketua panitia pelaksana turnamen Fun Futsal Cup bernama Bania Teguh Ginting Suka (44) dari hasil turnamen tersebut, menerima keuntungan mencapai Rp12 Juta dari kerja sama sejumlah sponsor ikut mendukung acara tersebut.
"Yang bersangkutan bekerja sama dengan beberapa sponsor. Dari kerja sama itu, tersangka menerima keuntungan Rp12 juta," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Rabu petang, 3 Februari 2021.
Bani yang merupakan Jalan Bromo Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Riko mengatakan pihaknya sudah resmi menetapkan sebagai tersangka dan ditahan rumah tahanan polisi di Mako Polrestabes Medan, guna proses penyidikan lanjutan.
Riko mengungkapkan tersangka juga melakukan pemalsukan tanda tangan anggota Polri untuk mendapatkan izin penggunaan GOR tersebut dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut sebagai pihak pengelola dan aset GOR itu.
?“Pada 23-30 Januari betul tanpa penonton. Namun pada final tanggal 31 Januari. Namun, saudara B melalui medsos Instagram membuat pengumuman akan diadakan pertandingan final," sebut Riko.
Setelah yakin persyaratan itu, ?Dispora Sumut kembali memberikan syarat untuk peminjaman gedung itu. Salah satunya, pertandingan harus digelar tanpa penonton dan menerapkan protokol kesehatan.
Lanjut, Riko memastikan Polrestabes Medan dan jajaran tidak memiliki tim futsal. Begitu pula dengan polsek di jajarannya.“Kalau ada personel terlibat kita pastikan akan kita proses,” tegas Riko.
Atas perbuatannya, Bani jerat dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
“Untuk pelanggaran prokes maksimal 1 tahun, kalau Pasal 263 ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Riko.
Sebelumnya, diperoleh VIVA melalui media sosial di akun instagram @funfutsal?, yang diduga sebagai penyelenggara. Turnamen itu, diikuti 32 tim, termasuk tim Futsal Poldasu dan Tim Polsek Medan Kota, berlangsung 23 hingga 31 Januari 2021.
Dalam turnamen itu, ?Polsek Medan Kota menjadi juara dalam turnamen itu. Mereka mengalahkan Alwashliyah Tanjung Balai. Video pertandingan final ini kemudian menjadi viral.
Baca juga: Pengakuan Ketua Panitia Turnamen Futsal Pernah Kerja di Polda Sumut