Warga Inggris Terduga Teroris akan Dideportasi

Penangkapan teroris. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA - Tazneen Miriam Siliar, warga negara Inggris yang diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) di Tasikmalaya saat ini tengah menjalani detensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jakarta.

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Tazneen saat ini sedang menunggu proses deportasi yang difasilitasi Kedutaan Besar Inggris.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menunggu proses deportasi yang akan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Inggris," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 4 Februari 2021.

Momen Lucu Presiden Prabowo dan Wakil PM Inggris saat Bahas 'Kucing'

Baca juga: 5 Terduga Teroris yang Dicokok di Aceh Berprofesi PNS Hingga Pengusaha

Ahmad menjelaskan, detensi terhadap Tazneen dilakukan pihaknya lantaran tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

"Sepanjang yang kami ketahui bahwa benar yang bersangkutan berada di Rudenim Jakarta, didetensi dengan alasan pelanggaran keimigrasian (tidak memiliki izin tinggal)," kata dia.

Tazneen alias Aisyah Humaira alias Ummu Yasmin diduga merupakan istri dari Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah yang tewas pada 2014 lalu.

Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024