Polisi Sebut Dinar-Dirham Pasar Muamalah Depok Pesan di Antam

Pasar Muamalah di Beji, Kota Depok Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan pemilik Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi (ZS) mengambil dinar dan dirham dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Harga Emas Hari Ini 23 November 2024: Produk Antam Kinclong di Akhir Pekan

“Dinar dan dirham dipesan dari PT Aneka Tambang (Antam),” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 3 Februari 2021.

Pelaku Zaim, kata Ramadhan, memesan dinar dan dirham itu dengan mencetak tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan PT Antam.

5 Tips Investasi Emas Batangan untuk Pemula: Mulai dari Nol hingga Profit

Menurut dia, dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4 1/4 gram, dan emas 22 karat. Sedangkan, dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

"Saat ini, nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, dan dirham setara dengan nilai Rp73.500," ujarnya.

Jadi Tulang Punggung Hilirisasi, Simak Rincian Kinerja Keuangan Grup MIND ID di Kuartal III-2024

Ia mengatakan, perdagangan atau jual beli menggunakan dinar dan dirham ini sudah sejak 2014 dijalankan. Penyidik akan terus mengembangkan serta menghitung kembali berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ketika penyidik sudah lakukan penangkapan, artinya sudah memenuhi unsur-unsur untuk menetapkan ZS sebagai tersangka. Jadi, dia angka jual belinya sekian itu tidak akan mempengaruhi penetapan sebagai tersangka,” ujarnya. 

Diketahui, Zaim Saidi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada Selasa, 2 Februari 2021. Ia diamankan karena diduga melakukan pelanggaran tentang mata uang.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Ketua Panitia Turnamen Futsal Ditahan Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya