Imbas Turnamen Futsal di Sumut, Kapolsek‎ hingga Kanit Reskrim Dicopot

Viral pertandingan futsal antara Polsek Medan Kota Vs Alwashliyah langgar prokes
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani? Sormin mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Ajun Komisaris Polisi Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin.

Polsek Johar Baru Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 4 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Pencopotan itu imbas dari terjadi kerumunan turnamen pertandingan futsal di GOR Mini, Kompleks Gedung Serba Guna (GSG), Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

?"Akibat dari penyelenggaraan turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu malam, 3 Februari 2021.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Diketahui ?Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky P Atmaja dicopot karena dinilai lalai dalam pengawasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini. Karena, GOR Mini milik Pemerintah Provinsi Sumut itu, berada di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.

Sedangkan, ?Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, ikut serta sebagai pemain futsal dari tim Polsek Medan Kota. Timnya menjadi juara dalam pertandingan final melawan tim Alwashliyah Tanjung Balai.

Kapolsek Mampang Ikut Diperiksa Propam Buntut Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

Turnamen futsal ini, Hadi menilai ada pihak mengabaikan perintah tegas Kapolda Sumut, Irjen Polisi Martuani? Sormin kepada jajaran serta Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk tidak menerbitkan izin keramaian dan melakukan pengawasan selama pendemi COVID-19. 

"Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas," tutur Hadi.

Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Fun Futsal Cup bernama Bania Teguh Ginting Suka (44) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan pada turnamen futsal, yang videonya viral di media sosial.

Bani yang merupakan warga Jalan Bromo Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan resmi ditahan pihak kepolisian. Ia jerat dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. 

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Ketua Panitia Turnamen Futsal Ditahan Polisi

 

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Irjen Karyoto Ganti Kapolsek hingga Kasat Reskrim di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Rotasi dan mutasi sejumlah polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dilakukan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024