Menag: Kasus Pemaksaan Seragam Sekolah di Padang Puncak Gunung Es

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Agama.

VIVA – Tiga Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

Menag Nasaruddin Umar: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

SKB tiga menteri itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan meningkat.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya SKB tiga menteri ini secara sosiologis masih ditemukan kasus pemaksaan dan pelarangan penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik serta tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak sesuai regulasi.

Kunjungi Pesantren Yaspida, Menag Sampaikan Belasungkawa dan Beri Bantuan

“Beberapa waktu lalu kita temukan kasus di Padang, Sumatera Barat. Melihat itu hanya puncak gunung es, sementara data-data yang kita miliki banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga didik sebagaimana terjadi di Sumbar,” kata Yaqut dikutip dari YouTube Kemendikbud pada Rabu, 3 Februari 2021.

Selain itu, Yaqut mengatakan, SKB tiga menteri ini juga dilatarbelakangi bahwa keyakinan sebenarnya agama dan seluruh ajarannya itu pasti mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati dan menghargai.

Siapkan Generasi Adaptif dan Kreatif, Menag akan Kembangkan Gerakan Kepramukaan Madrasah

“Bukan sebaliknya, agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan,” jelas dia.

Untuk itu, Gus Yaqut merasa penting bahwa SKB tiga menteri ini diterbitkan agar mendorong semua selalu mencari titik persamaan di antara perbedaan-perbedaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

Tentu, kata dia, caranya bukan cara memaksakan supaya sama tapi bagaimana masing-masing pemeluk agama memahami ajaran-ajaran agama secara substantif dan bukan hanya sekedar simbolik.

“Memaksakan atribut keagamaan tertentu kepada yang berbeda, saya kira itu bagian dari pemahaman yang hanya simbolik. Kita ingin mendorong semuanya untuk memahami agama secara substantif,” ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan. Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang bersifat komprehensif.

Kata dia, tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman.

“Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita,” kata Tito.

Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, lanjut Tito, Pemda diharapkan dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian. “Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai,” tuturnya.

Untuk itu, Kemendagri memberi perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi.

"Sikap saling hormat-menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang dan budaya,” katanya.

Baca juga: Ada Sanksi yang Melanggar SKB 3 Menteri soal Seragam Keagamaan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya