Jasa Raharja Telah Berikan Santunan ke 57 Korban Sriwijaya Air
- Istimewa
VIVA – Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyelenggarakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI membahas Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Gedung DPR Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Rapat ini juga dihadiri Instansi terkait Kepala BMKG, Kepala Basarnas, Ketua KNKT, Dirut PT Jasa Raharja, Dirut LPPNPI, Kepala RS Polri dan Dirut Sriwijaya Air.
Salah satu keputusan pada rapat tersebut, Komisi V DPR RI mendesak agar PT Jasa Raharja segera menyelesaikan penyerahan santunan kepada pihak keluarga korban kecelakaan pesawat SJ-182 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S mengatakan, santunan Jasa Raharja sebagai bentuk Perlindangan Dasar Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada 57 korban dari 58 korban yang telah teridentifikasi.
“Dimana 57 korban yang telah diserahkan santunan tersebut tersebar di 13 Provinsi dan 25 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia,” kata Budi.
Budi menambahkan, sampai dengan hari ini Rabu, 3 Februari, petugas Jasa Raharja secara aktif masih terus berkoordinasi dan bergabung dengan posko Tim DVI Polri di RS Bhayangkara R. Said Sukanto Kramat Jati Jaktim untuk memantau identifikasi korban dan menindaklanjuti korban yang teridentifikasi.
“Mari kita bersama-sama mendoakan yang terbaik semoga proses identifikasi seluruh korban dapat segera selesai dan hak santunan korban dapat segera kita serahkan pada kesempatan pertama,” ujar Budi.
Baca juga: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ182 Dapat Santunan Rp50 Juta