Gugatan Terhadap Fadli Zon ke PN Jakarta Pusat Dinilai Tak Layak
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Ketua Umum Rumah Seniman Minang, Mel Sofyan, yang juga salah seorang pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta Timur angkat bicara mengenai gugatan yang dilayangkan oleh eks Pengurus DPD IKM Kota Tangerang terhadap Ketua Umum DPP IKM, Fadli Zon.
Gugatan tersebut berawal dari dikeluarkannya Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang oleh DPP IKM beberapa waktu yang lalu.
Mel Sofyan menilai masalah itu hanya persoalan internal. Kemungkinan memang ada masalah dengan Kepengurusan DPD IKM Kota Tangerang sehingga SK Pengurusnya harus dicabut.
"Kenapa harus membawa-bawa nama masyarakat Minang yang jumlahnya cukup besar dan tersebar di seluruh dunia," kata Mel Sofyan melalui keterangan persnya kepada VIVA, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca juga: Puisi Fadli Zon: Negeri di Tepi Jurang, Kata-kata Berujung Bui
Mel Sofyan mengatakan secara mayoritas masyarakat Minang yang tergabung dalam IKM yang tersebar di seluruh penjuru negeri ini sangat menghargai dan berterima kasih kepada Fadli Zon atas jerih payahnya mempersatukan masyarakat Minang bersama IKM. Menurutnya, tidaklah semudah itu untuk mengatasnamakan masyarakat Minang apalagi hanya karena persoalan kecil yang bersifat lokal dan sangat mungkin dapat diselesaikan secara musyawarah.
"Ini sangat memalukan," ujarnya.
Mel Sofyan berharap agar masalah-masalah seperti itu tidak diungkap ke publik kerena sama saja dengan merobek baju di dada.
Dia juga meminta pihak-pihak terkait tidak gampang membawa-bawa nama masyarakat Minang apalagi yang digugat itu adalah seorang putra terbaik Ranah Minang.
"Kita semua tahu bahwa Ketua Umum IKM Fadli Zon adalah seorang tokoh nasional yang sangat brilian dan cukup disegani," lanjutnya.
Dia menambahkan Fadli Zon juga berjasa besar dalam mempersatukan perantau Minang mulai dari sabang sampai merauke bahkan luar negeri. Seharusnya semua warga Minang bangga dan berusaha menjaga nama baiknya bukan malah sebaliknya.
"Saya hanya sekedar mengingatkan agar kita dalam bertindak itu harus berfikir cerdas dan tidak gegabah," tutur Mel Sofyan.
Ketua Umum DPP IKM Fadli Zon dan Sekjen IKM Nefri Hendri digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan oleh pimpinan DPD IKM Kota Tangerang, Indra Jaya.
Penggugat merasa dirugikan baik secara materil dan imateril atas terbitnya Surat DPP IKM Nomor : 042/um-DPP IKM/JKT/XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020 Perihal Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.