GMNI Desak Polisi Beri Kepastian Hukum Terhadap Abu Janda

Abu Janda, Pemeriksaan di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Bareskrim Polri sudah memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin, 1 Februari 2021. Namun, desakan untuk memproses yang bersangkutan terus mengemuka.

Mahasiswa Demo Pelantikan Anggota DPRD Tangerang Berujung Ricuh

Kali ini, desakan datang dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Sekretaris Jenderal DPP GMNI, M Ageng Dendy Setiawan, menyatakan kepolisian harus segera menangani dan memberikan kepastian hukum terhadap Abu Janda.

"Karena statement-statement dia selama ini justru bisa memecah persatuan kita," kata Dendy melalui keterangan persnya, Rabu, 3 Februari 2021.

Aksi Mahasiswa Desak KPK Periksa Bobby Nasution Kasus Blok Medan

Dendy mengemukakan kepolisian selama ini punya rekam jejak panjang menangani kasus SARA dan ujaran kebencian. Namun, Dendy melihat Abu Janda terkesan belum tersentuh hukum.

“Abu Janda ini kontroversial. Tapi, kenapa dia belum pernah diproses untuk diadili?” kata Dendy.

MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jabat Ketua PA GMNI

Baca juga: Diam-diam Abu Janda Sudah Diperiksa Bareskrim

Karena itu, menurutnya, ini sudah waktunya polisi menunjukkan kinerjanya bahwa lembaga tersebut bekerja untuk rakyat tanpa pandang bulu. Sebab, jika Abu Janda tidak diproses dan diadili, bukan tidak mungkin, akan menjadi preseden buruk bagi keutuhan NKRI.

"Dan jangan berharap, masyarakat mau percaya lagi terhadap aparat penegak hukum," ujarnya.

Selain itu, Dendy khawatir apabila kasus Abu Janda tidak diproses, semakin banyak pihak yang melakukan perbuatan serupa dan tentunya akan membahayakan sesama anak bangsa. Dia menilai sekarang ini merupakan momentum terhadap Kapolri baru, bagaimana bersikap tegas terhadap persoalan ini.

“Masyarakat sudah jenuh dengan apa yang dilakukan oleh Permadi Arya atau Abu Janda ini. Statement dia bisa memecah-belah sesama anak bangsa,” tegasnya.

Dendy menambahkan di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini, seluruh pihak seharusnya tidak menciptakan kegaduhan. Sebab, seluruh elemen masyarakat sedang bahu-membahu untuk melewati periode sulit itu.

“Kalau kita gaduh terus, kita menghadapi ujaran kebencian terus, kapan Indonesia maju? Kapan kita mau selesai dari masa sulit ini? Masyarakat sudah jenuh dengan kegaduhan,” tuturnya.

Sebelumnya, DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindakan rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, dan juga penghinaan terhadap agama Islam. Abu Janda melontarkan kata evolusi belum selesai kepada Pigai, dan juga menyebut Islam arogan.

Aksi unjuk rasa mahasiswa terkait kawal putusan MK di gedung DPRD Kabupaten Tangerang

Demo Mahasiswa #KawalPutusanMK Merangsek Gedung DPRD Tangerang, Bawa 9 Tuntutan

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) berhasil memasuki Gedung DPRD Kabupaten Tangerang

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2024