KPK Minta MAKI Laporkan Kongkalikong Pejabat Kemensos dan DPR
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan temuannya mengenai istilah 'Bina Lingkungan', terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-9 untuk wilayah Jabodetabek.
Istilah 'Bina Lingkungan' diduga merupakan rekomendasi yang diberikan pejabat eselon I Kementerian Sosial (Kemensos) dan oknum anggota DPR, kepada setidaknya 12 perusahaan agar dapat ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan bansos. Padahal, para rekanan itu tidak memiliki kompetensi untuk menyediakan sembako.
"Kami menyadari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting. Untuk itu kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu 3 Februari 2021.
Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Wajibkan soal Seragam Keagamaan
KPK berharap, laporan Boyamin disertai dengan data awal yang cukup memadai. Hal ini penting agar temuan Boyamin dapat ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik.
"Harapan kami tentu laporan temuan yang bersangkutan bukan sekadar informasi, namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi dan persepsi semata," jelasnya.