KPK Minta MAKI Laporkan Kongkalikong Pejabat Kemensos dan DPR

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan temuannya mengenai istilah 'Bina Lingkungan', terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-9 untuk wilayah Jabodetabek.

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pimpinan KPK Boleh Bertemu Tersangka Korupsi

Istilah 'Bina Lingkungan' diduga merupakan rekomendasi yang diberikan pejabat eselon I Kementerian Sosial (Kemensos) dan oknum anggota DPR, kepada setidaknya 12 perusahaan agar dapat ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan bansos. Padahal, para rekanan itu tidak memiliki kompetensi untuk menyediakan sembako.

"Kami menyadari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting. Untuk itu kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu 3 Februari 2021.

Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pernah Bikin Pagelaran Seni Budaya Fiktif Anggaran Rp 15 M

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Wajibkan soal Seragam Keagamaan

KPK berharap, laporan Boyamin disertai dengan data awal yang cukup memadai. Hal ini penting agar temuan Boyamin dapat ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

"Harapan kami tentu laporan temuan yang bersangkutan bukan sekadar informasi, namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi dan persepsi semata," jelasnya.

Kejati Jakarta menggelar rilis kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI

Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif, Kadisbud Jakarta Terancam Dipecat

Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025