Kemendagri Beberkan Riwayat Kependudukan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Orient P Riwu Kore. bupati terpilih di NTT yang Berkewarganegaraan Amerika
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjabarkan mengenai riwayat data kependudukan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, yang masih berstatus warga negara Amerika Serikat.

5 Legislator AS dari Partai Demokrat Kompak Terima Ancaman Bom di Rumahnya

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa Orient P Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el.

Intelijen Amerika: Rusia Tidak Mungkin Lancarkan Serangan Nuklir!

Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara, dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

Kemudian, pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

Quick Count Unggul, Lucky Hakim: Tidak Menggunakan Money Politics

Kata dia, Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore, kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

"Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang," ujar Arif di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, lanjut dia, bahwa Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013. Salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Warga Negara AS, Ini Respons KPU

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya