Bupati Sabu Raijua Warga AS, Politikus PKS: Kecolongan Luar Biasa

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

VIVA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera angkat bicara mengenai adanya Bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua di NTT yakni atas nama Orient P Riwu Kore diketahui masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). 

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Mardani sangat menyayangkan soal adanya kepala daerah terpilih berstatus warga asing ini.

Jika memang Orient masih berstatus WNA asal Amerika Serikat kemudian terpilih di pilkada maka hal itu dinilai Mardani sebagai kecolongan yang luar biasa.

Bupati Situbondo Minta Jadwalkan Ulang Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN Pekan Depan

"Ini kecolongan luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI," kata Mardani dikutip dari akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu 3 Februari 2021. 

Dia mengatakan, masalah ini tamparan keras bagi penyelenggara pemilu yakni KPU sebab semua proses berkas pendaftaran sebagai calon bupati, termasuk memastikan seorang calon merupakan WNI seharusnya ada di tangan KPU yang melakukan verifikasi.

KPK Panggil Bupati Situbondo soal Korupsi Dana PEN, Langsung Ditahan?

"Apresiasi untuk @bawaslu_RI yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi @KPU_ID yang memverifikasi data awal," ujar pria yang duduk di Komisi II DPR RI itu.

Mardani kemudian meminta peristiwa ini dijadikan pelajaran oleh semua pihak. Diharapkan hal ini tidak terjadi lagi pada kemudian hari.

"Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI. Perlu jadi perhatian utama bagi KPU Pusat," ujarnya.
 

KPK resmi tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan bawahannya soal kasus korupsi di Situbondo

Bupati Situbondo Akhirnya Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN

KPK akhirnya resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo terkait dugaan korupsi.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025