Epidemiolog: Kurva Pandemi Kita Begitu Lama dan Makan Korban Banyak
- dw
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo terang-terangan mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali tidak efektif menekan laju infeksi COVID-19. Menurutnya, mobilitas masyarakat masih saja tinggi yang berujung pada naiknya kasus COVID-19.
“Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11 Januari sampai 25 Januari. Kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang pendisiplinan melawan COVID-19, di Istana Bogor, Jumat (29/1) lalu. Video rapat terbatas itu diunggah oleh Sekretariat Presiden di akun YouTube-nya pada Minggu (31/1).
Jokowi mengatakan esensi dari kebijakan PPKM sejatinya adalah membatasi mobilitas warga. Namun, ia mengaku implementasinya di lapangan tidak tegas dan tidak konsisten. Ia lantas meminta jajarannya untuk benar-benar turun ke lapangan melakukan pengecekan, menyiapkan cara-cara praktis dan sederhana untuk mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan.
“Ini memang harus kerja sesimpel mungkin, sesederhana mungkin, tapi betul-betul ada di lapangan, di provinsi-provinsi yang sudah kita sepakati,” ujar Jokowi.
Jokowi juga meminta jajarannya untuk melibatkan pakar epidemologi sebanyak-banyaknya dalam mendesain kebijakan yang lebih komprehensif. Ia sempat menyinggung bahwa tidak apa-apa ekonomi turun dengan adanya PPKM, asal kasus COVID-19 juga benar-benar ikut turun, bukan sebaliknya.
Pemerintah telah memberlakukan pembatasan baru bernama PPKM untuk daerah Jawa-Bali yang dimulai dari 11 Januari – 25 Januari 2021. Namun, meski kebijakan baru sudah diberlakukan, kasus infeksi COVID-19 di tanah air masih terus meningkat. Beberapa kali Indonesia mencatatkan rekor kasus harian tertinggi dalam periode tersebut. Bahkan total kasus COVID-19 di Indonesia telah tembus lebih dari 1 juta terhitung sejak 26 Januari lalu.
Guna mencegah lonjakan kasus COVID-19, kini kebijakan yang sama diperpanjang selama 14 hari hingga 8 Februari mendatang.