Habib Rizieq Gugat Polisi soal Penangkapan dan Penahanan
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, resmi mengajukan pendaftaran sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor nomor 11/Pid.Pra/2021/PN. JKT.Sel. Adapun gugatan praperadilan terkait atas tidak sah-nya penangkapan dan penahanan Imam Besar Habib Mohammad Rizieq Shihab.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha mengatakan, mengajukan praperadilan ini dikarenakan tidak sah-nya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq.
“Pada hari ini Rabu, 3 Februari 2021, kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (Tim Advokasi HRS), selaku kuasa hukum Imam Besar Habib Mohammad Rizieq Shihab (klien) telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sah-nya penangkapan dan penahanan klien kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Rabu, 3 Februari 2021.
Kamil menyebut bahwa atas penangkapan dan penahanan kliennya, terdapat kesalahan formil yang fatal yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.
Atas dasar itu, pihaknya melakukan upaya hukum Praperadilan atas tidak sah-nya penangkapan dan penahanan terhadap kliennya itu, secara garis besar diantaranya adalah:
1. Bahwa penangkapan dan penahanan terhadap klien kami oleh penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana;
2. Bahwa penangkapan yang dilakukan kepada klien kami sangat dipaksakan dan zalim, karena klien kami yang telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya;
3. Bahwa penahanan didasari penggunaan Pasal 160 KUHP yang memiliki ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun, pasal tersebut semata-semata dipergunakan sebagai pelengkap, dan alasan untuk menahan klien kami yang kritis terhadap ketidakadilan, padahal secara secara hukum pasal tersebut tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak Klien kami.
Lebih jauh kamil mengatakan, nantinya pihaknya akan menguraikan fakta-fakta hukum pada proses dipersidangan.
Sebelumnya, hakim tunggal Sayuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq terkait status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Dengan demikian, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.
Hakim Sayuti menyampaikan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq dan maulid Nabi adalah sah. Langkah penyidik juga diniali hakim sudah sesuai aturan.
"Menimbang dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim Sayuti.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab