Ancam Datangi Kantor Kemendagri, DPRA Desak Pilkada Aceh Tetap 2022

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulfikar Husein

VIVA –  Ketua Komisi I DPR Aceh yang membidangi Hukum, Politik dan Pemerintahan, Tgk M Yunus mengaku sudah berulangkali menyurati Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk meminta kejelasan terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Namun, surat yang dikirim DPR Aceh belum di respons Kemendagri. Ia menyampaikan bila pekan ini juga tak dibalas, maka pihaknya akan mendatangi Kemendagri meski tak diundang.

"Kami tetap datang ke sana (Kemendagri). Kalau memang nggak ada keputusan, kami nggak akan pulang," kata M Yunus, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Februari 2021.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Yunus meminta kepada Kemendagri segera menanggapi surat dari DPR Aceh terkait koordinasi Pilkada Aceh 2022. "Kami harap pihak Mendagri supaya cepat memberi waktu kepada kita," ujar Yunus.

Dalam waktu dekat Komisi I DPR Aceh juga akan kembali memanggil pimpinan Komisi A DPR Kabupaten/Kota seluruh Aceh untuk membahas Pilkada 2022. Ia berharap, hal yang sama juga dilakukan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Sebelumnya, dua partai lokal peraih suara tertinggi di parlemen Aceh pada Pileg 2019 lalu, juga bersikap untuk menolak Pilkada 2024. Mereka tetap berpedoman pada UU Pemerintah Aceh, yang dimana jadwal pilkada Aceh akan berlangsung 2022.

Kedua partai lokal yang sepakat dengan Pilkada 2022 yaitu, Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh. Mereka tetap mengacu ke UU Pemerintah Aceh terkait pelaksanaan pilkada.

Jika Kemendagri tidak menggubris pelaksanaan Pilkada di Aceh 2022, mereka menilai bahwa Pemerintah Pusat telah mengkhianati UU Pemerintah Aceh yang lahir dari perjanjian damai GAM dan Indonesia.

"Di tingkat pimpinan sudah menyampaikan secara tegas tidak ada tawar menawar pilkada tetap 2022. Pembahasan di internal juga sudah dilakukan," kata Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, Tarmizi Panyang.

Diketahui, UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada dalam Undang-Undang tersebut disebutkan pada Pasal 65 ayat (1), berbunyi;

Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Jika merujuk kepada UU Pemerintah Aceh, maka pelaksanaan pilkada serentak di tanah rencong akan berlangsung pada 2022 mendatang. Sebab, sesuai dengan periode lima tahunan setelah terakhir diselenggarakan pada 2017.

Baca Juga: PDIP Ngotot Pilkada 2024, Pengamat: Kalau 2022, Anies yang Menang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya