Warga Gowa Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu Mulai Hari Ini

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, mulai hari mengerahkan tim khusus tim khusus rangka pengawasan ketat protokol kesehatan. Hal ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang telah diberlakukan. 

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Sampai Lombok, Warga Diminta Gunakan Masker

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa tim khusus yang dibentuk sebanyak empat tim akan dipimpin langsung pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa. Dibentuknya tim ini merupakan perintah dari pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan kasus virus corona atau COVID-19 yang penyebarannya masih menunjukkan peningkatan.

"Hari ini kita melaksanakan apel sebelum melakukan operasi yustisi. Kita lihat kondisi saat ini kasus masih meningkat, baik di nasional maupun di wilayah Kabupaten Gowa sendiri, makanya ini menjadi upaya kita untuk menekan kasus, termasuk agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protkes," katanya usai memimpin Apel Penegakan Perda, di Lapangan Kantor Bupati Gowa, Rabu, 3 Februari 2021.

Dedi Mulyadi Sindir Pemkot Depok Soal Damkar Tak Dilengkapi Peralatan Lengkap Saat Tugas

Baca juga: 3 Jenis Investor Ini Silakan Merapat, LPI Lagi Cari Mitra

Adnan mengungkapkan, operasi pengawasan Perda Masker dan Protokol Kesehatan ini bakal menyasar empat titik, yakni tempat ibadah, tempat atau fasilitas umum, rumah makan dan warung kopi dan pasar yang merupakan tempat yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

Terlanjur Pakai Pinjaman Online, Begini 5 Cara Menghindari Denda Pinjol

"Operasi ini akan kita berlakukan hingga 8 Februari 2021 mendatang," ujarnya.

Adnan menegaskan, saat melaksanakan operasi yustisi bagi pelanggar baik masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha akan dilakukan rapid antigen. Bahkan akan diberikan sanksi denda maupun sanksi sosial.

Sanksi denda disiapkan sesuai kategorinya, bagi masyarakat diberlakukan denda Rp100 ribu, ASN diberlakukan denda Rp150 dan untuk denda bagi pelaku usaha Rp200 ribu hingga penutupan dan pencabutan izin usaha.

"Penutupan dan pencabutan izin usaha kita berlakukan jika pelanggaran yang dilakukan itu berkali-kali," katanya.

Usai melakukan apel, seluruh tim langsung bergerak cepat di seluruh titik yang menjadi lokasi. Salah satunya yang dilakukan Tim A yang dipimpin langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Tim ini melakukan operasi yustisi di seluruh rumah makan, seperti Warung Cang Kuning, Coto Sungguh 1, Toko Kue Adi Jaya, Warung Delta dan Rumah Makan Pak Tjomot.

Di Warung Cang Kuning, Bupati Adnan memberikan instruksi kepada pemilik warung agar menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak antara pengunjung satu dan pengunjung lainnya.

"Kita temukan tadi, staf dan pengunjungnya sudah terapkan protokol kesehatan karena seluruh pegawainya sudah pakai masker dan face shield. Tinggal jarak mejanya kita minta untuk diperbaiki agar diberikan jarak, sehingga pengunjung betul-betul menjaga jarak dan menghindari kerumunan," terang Adnan.

Kemudian untuk Tim B menyasar pasar-pasar tradisional, Tim C di seluruh tempat umum maupun jalanan dan Tim D yang dipimpin Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni melakukan operasi yustisi di rumah-rumah ibadah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya