Cegah Konten Berbau SARA, Negara Didesak Atur Layanan Digital

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, Jakson Kumaat, mendesak agar negara berdaulat penuh dan wajib mengatur penyelenggara layanan digital tanpa terkecuali termasuk yang berasal dari negara asing. Dia menyebut saat ini pemerintah belum mengatur layanan digital.

BNI Tegaskan Integrasi Layanan Digital Perbankan Bisa Tingkatkan Inklusi Keuangan Masyarakat

"Sementara banyak komentar berbau SARA yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa difasilitasi penyebarannya oleh penyelenggara layanan digital. Penyebarannya sangat masif karena menjangkau seluruh masyarakat yang memiliki smartphone," kata Jakson melalui keterangan persnya, Rabu, 3 Februari 2021.

Jakson menuturkan sebagai organisasi kepemudaan strategis di Indonesia, KNPI sangat concern dengan dampak layanan digital terhadap kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, organisasinya bukan tidak mendukung perkembangan zaman, namun lebih kepada bagaimana menyikapi setiap kemajuan teknologi.

MPMInsurance Genjot Inovasi Digital Permudah Pelanggan Putuskan Jenis Produk Asuransi

“Jika dahulu ada peran redaksi untuk melakukan pengecekan konten untuk konsumsi publik, saat ini peran tersebut tidak muncul di layanan digital. Akibatnya, komentar yang berbau SARA dari pihak-pihak yang tidak kompeten serta tidak bertanggung jawab dengan mudahnya menyebar di ruang publik,” kata Jakson.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Kominfo Beri Layanan Internet di 12.500 Desa Segera

Daftar 33 Negara yang Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran

Multidimensi

Jakson menilai sekaranglah saatnya pemerintah mulai masuk dan mengatur penyelenggara layanan digital di Indonesia. Dia melihat permasalahan ini sebagai suatu hal yang strategis dan multidimensi.

Terlebih, keberadaan penyelenggara layanan digital di Indonesia berdampak pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Tanpa pengaturan yang tegas maka sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita akan dirasuki dan dikendalikan oleh pihak-pihak luar.

"Sebab, selama ini sebagai contoh Facebook, Instagram, Google sudah beroperasi di Indonesia dan mengambil banyak sekali manfaat tapi tanpa tersentuh aturan. Mereka tidak punya kewajiban apa-apa terhadap negara," katanya.

Dia mengatakan hal itu menunjukkan bahwa kedaulatan negara Indonesia untuk menjalankan perpajakan saja tidak diindahkan oleh mereka. Jika demikian, bagaimana mungkin mereka diajak untuk duduk bersama berdiskusi tentang semangat kebangsaan dan NKRI.

"Indonesia tidak boleh tunduk kepada mereka. Ini adalah wilayah kedaulatan digital di Indonesia," ujarnya.

Jakson mengatakan bangsa Indonesia kini sedang menghadapi penjajah baru di era penjajahan digital. Alasannya, pelaku usaha layanan digital yang didominasi asing bebas tanpa harus ada kewajiban dan kontribusi kepada pemerintah, tanpa ada regulasi yang mengatur penyelenggara layanan digital ini.

"Pemerintah harus tegas mengatur keberadaan mereka dan kita harus melawan penjajah seperti Google, Facebook untuk menegakkan kedaulatan digital di wilayah negara Indonesia sekarang, saat ini 2021," tutur Jakson.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya