Pemilik Pasar Muamalah Ditangkap karena Transaksi Pakai Dinar-Dirham
- VIVA/ Zahrul Darmawan.
VIVA - Pemilik Pasar Muamalah Depok, Zaim Zaidi, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Diduga, Zaim ditangkap terkait bertransaksi menggunakan dinar dan dirham di daerah Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika.
“Iya benar (terkait transaksi pakai dinar dan dirham),” kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 Februari 2021.
Baca juga: Heboh Transaksi Dirham-Dinar, Pemilik Pasar Muamalah Dicokok Bareskrim
Namun, Helmy belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, keterangan lebih lengkap akan disampaikan langsung oleh Divisi Humas Polri mengingat masih dilakukan pemeriksaan terhadap Zaim.
Pasar Muamalah mendadak viral setelah diunggah ke media sosial. Pedagang membantah jika transaksi hanya diwajibkan menggunakan dinar dan dirham.
Anto salah satu pedagang di pasar tersebut mengatakan, transaksi menggunakan dinar dan dirham tidak wajib. Pedagang dan pembeli masih banyak yang menggunakan mata uang rupiah.
Bahkan, sistem niaga di sini bisa menggunakan sistem barter, atau saling tukar barang sesuai nilai transaksi yang diperdagangkan.
“Itu (dinar-dirham) kalau yang bisa aja, yang bisa ya bisa. Yang enggak bisa, bisa barter barang," katanya belum lama ini.
Kegiatan jual beli tersebut biasanya berlangsung setiap hari Minggu dan berupa bazar, bukan pasar pada umumnya. Namun bedanya lagi, para pedagang yang terlibat tidak dikenakan biaya sewa lapak. Hal ini mengikuti zaman Rasulullah.
"Syarat enggak ada. Di sini kan bebas, bebas sewa, enggak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja mereka boleh dagang," ujarnya.
Anto mengatakan, pedagang yang hadir tidak hanya dari Depok, namun juga ada yang sengaja datang dari Jakarta dan daerah penyanggah lainnya. “Konsep nya kebebasan saja. Pakai apa saja," katanya.