Tengku Zulkarnain Mau Diperiksa terkait Abu Janda tapi Tak Datang

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sumber :
  • Kenny P/VIVA.

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ustaz Tengku Zulkarnain sebagai saksi pada Rabu, 3 Februari 2021.

Polisi Tegaskan Usut Pengusaha Arogan yang Paksa Siswa Menggonggong: Barang Bukti Sudah Ada

Namun Tengku Zul dikabarkan belum bisa memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaan terhadap dirinya akan dijadwalkan ulang.

“Benar (diperiksa hari ini), tapi yang bersangkutan memberi kabar ke penyidik tidak bisa hadir,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 Februari 2021.

Rusia Sebut Israel "Arogan" karena Nyatakan Sekjen PBB "Persona Non Grata"

Menurut dia, Tengku Zul memberitahu kepada penyidik alasan belum bisa memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus yang melibatkan terlapornya Permadi Arya alias Abu Janda. Sehingga, Tengku Zul akan dipanggil ulang.

“Alasannya karena masih di Medan, maka akan dijadwal ulang,” ujarnya.

Viral Pengemudi Pajero Pamer Pistol Cek-Cok dengan Warga, Diduga Stafsus BIN

Tengku Zulkarnain akan diperiksa terkait cuitannya di akun media sosial Twitter @ustadztengkuzul. Cuitan itu membuat pegiat media sosial (medsos) Abu Janda terpancing untuk melontarkan kalimat yang diduga menghina umat Islam.

Awalnya Tengku Zulkarnain membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid. "Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit @ustadztengkuzul.

Cuitan Tengku Zul membuat Abu Janda terpancing untuk merespons. Akhirnya Abu Janda mengomentari cuitan tersebut dengan sebutan Islam sebagai agama pendatang. "Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1.

Atas cuitan tersebut, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021, dengan pelapor DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A. 

Sementara Abu Janda sudah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebagai saksi untuk pelaporan kasus dugaan ujaran mengandung SARA yang menyebut Islam agama pendatang pada Senin, 1 Februari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya