Tersangka Korupsi Asabri Bakal Dijerat UU Pencucian Uang

Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka korupsi Asabri
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap delapan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

"TPPU itu kan kejagatan ikutan, ya nanti dululah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono di Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 2 Februari 2021.

Karena, kata dia, tim penyidik jaksa memang kemarin masih fokus mendalami dan mencari siapa yang harus bertanggungjawab dalam pengelolaan dana investasi pada Asabri. "Loh, kan hasil pemeriksaan dulu baru kemana," ujarnya.

Tom Lembong Klaim Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum, Dibantah Kejagung di Praperadilan

Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dugaan aliran dana hasil kejahatannya untuk dijerat TPPU termasuk korporasi. "Sedikit lagi (TPPU)," jelas dia.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Kejagung Sebut 5 Mendag Selain Tom Lembong Tak Ada Kaitan dengan Kasus Korupsi Impor Gula

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Atas perbuatannya, Leonard mengatakan para tersangka ini dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Kejagung tangkap Hendry Lie di Bandara Soetta.

Kejagung Blak-Blakan soal Peran Bos Sriwijaya Air dalam Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung blak-blakan soal peranan Bos Sriwijaya Air dalam kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024