9 Tahun Buron, Pria Ini Ditangkap di Sebuah Kafe
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kalimantan Barat meringkus seorang yang masuk dalam pencarian orang (DPO) Syafini Samsudin, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa Tahun 2007, di sebuah cafe di Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat pada Selasa, 2 Februari 2021.
Kasipenkum Kejati Kalimantan Barat Panja Edi Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap Syafini berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : SP.OPS-01/O.1/Dti.1/02/2021 Tanggal 02 Februari 2021 dalam kasus tindak pidana alokasi dana desa Tahun 2007 yang disidangkan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Berdasarkan Putusan MA RI. Nomor 980 K/PID.SUS/2011 Tanggal 23 Agustus 2011. Tim Tabur sebelumnya telah melakukan pelacakan terhadap terpidana baik terhadap nomor HP terpidana maupun lokasi rumah terpidana, telah ditemukan lokasi terpidana yang terletak di Jalan Tabrani Ahmad Gang Asri dan terpidana juga diduga mengelola sebuah kafe yang terletak di Jalan Sutoyo," ujar Panja kepada VIVA.
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan informasi Tim Tabur dengan didukung pengamanan dari Polresta Pontianak bergerak menuju ke kafe, dimana pada saat itu terpidana sedang memasang peralatan sound system.
Kemudian Tim Tabur langsung mengamankan terpidana dengan cara memborgol kedua tangan terpidana dan membawa ke Ruang Intelijen Kejati Kalbar untuk diidentifikasi. Sebelumnya telah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan (rapid test COVID-19).
"Terpidana Syafini Samsudin bin Samsudin merupakan salah satu terpidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2011, sehingga dengan penangkapan ini diperkirakan akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, meskipun ketika putusan pengadilan tingkat terakhir para buronan ini tidak berada dalam tahanan," ujarnya.
