Abu Janda Diperiksa soal Dugaan Rasis ke Pigai 4 Februari
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, Bareskrim Polri akan memeriksa kembali Permadi Arya alias Abu Janda. Kali ini terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.
"Diperiksa di Bareskrim Polri sekali lagi," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 2 Februari 2021.
Rusdi mengatakan, Polri telah profesional. Sebagai bukti, kemarin, Senin 1 Februari 2021 polisi telah memeriksa Abu Janda terkait laporan yang lain terhadapnya. Dimana, Abu Janda diperiksa soal dugaan ujaran kebencian 'Islam Arogan'. Pemeriksaan soal rasis ke Pigai akan dilakukan Kamis 4 Februari 2021.
"Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus-kasus yang dilaporkan secara profesional akuntabel dan terbuka," ujar dia lagi.
Untuk diketahui, Abu Janda dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas ujaran yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Abu Janda dilaporkan dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.
“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam Twit-nya tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” kata Medi di Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Abu Janda Sudah Bawa Baju dan Siap Ditahan