DPR Minta Menkominfo Pertahankan OTT Global: Jangan Mau Ditakuti
- Kr-Asia
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi, untuk mempertahankan mengenai kewajiban over the top (OTT) asing.
OTT adalah sebuah layan yang berisi konten baik itu data, informasi atau multimedia dalam jaringan internet. Sifatnya beroperasi dalam jaringan internet yang dimiliki oleh operator telekomunikasi.
Bagi DPR, dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sebagai turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, persoalan OTT tetap harus ada.
"Saya mendorong Menkominfo untuk berani tetap pada pendiriannya bahwa OTT global itu wajib bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia. Jangan mau ditakut-takuti OTT asing dengan berbagai alasan, ini adalah kedaulatan kita untuk mengaturnya," kata Dr Evita Nursanty, MSc, mantan anggota Komisi I DPR RI yang kini duduk di Komisi VI, Selasa 2 Februari 2021.
Baca juga: Forum Pendiri Demokrat: Kader Keberatan Dimintai Iuran di Era AHY
Kedaulatan yang dimaksud Evita sangat besar, jika OTT tetap dipertahankan. Yakni kedaulatan informasi, keamanan data pribadi, kedaulatan menjaga pertahanan negara, maupun ekonomi nasional. Maka dengan adanya OTT ini, negara telah berpihak pada operator nasional. Kendali juga masih bisa dilakukan Indonesia.
"Ketidak tegasan dalam urusan ini dengan membiarkan OTT asing bermain sendiri akan memunculkan kerawanan di berbagai bidang. Saya sangat concern dengan informsi dan keamanan data pribadi, serta khawatir merebaknya konten tidak bertanggung jawab dan segala bentuk kriminal lainnya yang bisa membahayakan bangsa ini. Ingat bahwa siapa yang menguasai informasi adalah pemenang di era digital ini. Itu sebabnya harus dikontrol, jangan kebablasan," paparnya.
Dia mengingatkan, aturan OTT bagi asing tetap harus tegas. Jangan sampai dibuat lentur. Karena menurutnya, OTT global ini bisa memainkan isu seperti pembatasan inovasi hingga menghalangi investasi. Tujuannya, agar bisa lepas dari aturan ini.
"Jangan ada opsi lain selain opsi ’wajib’ bekerja sama bukan ’dapat’ bekerja sama yang sifatnya karet. Mereka menikmati benefit dari kita dan wajar kalau kemudian Indonesia mendapat benefit yang lebih dari OTT global, ada equal playing field dalam hal kontribusi ke pendapatan kas negara dalam bentuk pajak, retribusi, dan lainnya. Masak usaha kecil kita saja bayar retribusi bayar pajak, masa mereka nggak?" sambung politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, tidak boleh terjadi OTT memegang kendali penuh atas platform dan infrastruktur digital. Ia mengingatkan, di masa pandemi ini OTT global seperti google, youtube, whatsapp dan lainnya mengalami pelonjakan. Sementara entitas bisnis lainnya anjlok.
Maka menurut Evita, sudah sewajarnya Negara dan pemerintah mempertanyakan dimana kontribusi OTT global tersebut. Ia juga mempersoalkan hal itu, di tengah sektor usaha lainnya jatuh dan lesu.
"Saat banyak dunia usaha rontok dan menghadapi kesulitan besar karena tekanan pandemi ini, mereka malah makin berkembang. Ke depan pun kita melihat OTT ini akan makin berkembang karena memang semua semakin tergantung pada teknologi komunikasi dan informatika. Nah saat itulah kita butuh ketegasan. Sekali lagi jika OTT ini tidak diatur maka potensi kerugian bagi pelaku usaha seperti operator telekomunikasi dan negara akan terus membesar," jelasnya.
Apalagi, katanya, jika selama ini operator di dalam negeri merasa tidak adil atas layanan yang seharusnya mereka dilibatkan dan mendapat keuntungan tapi kenyataannya tidak memperoleh apa apa. Artinya pemerintah harus mendorong keadilan dan transparansi.
"Kasihan kalau sampai industri telekomunikasi nasional bangkrut, dan potensi anak-anak bangsa kita yang berjuang untuk membangun OTT lokal menjadi terhalangi karena semua sudah dikuasai oleh OTT asing," tegas Evita.