Diperiksa Polisi, Abu Janda Sudah Bawa Baju dan Siap Ditahan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda mengaku sudah siap untuk dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim usai diperiksa pada Senin, 1 Februari 2021. Ternyata, kata dia, penyidik tidak melakukan penahanan.
“Saya hari ini sudah bawa tas ya isinya baju saya. Jadi ya saya harus siap apapun yang terjadi,” kata Abu Janda di Gedung Bareskrim Polri.
Abu Janda menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam dengan dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik. Rupanya, Abu Janda diperiksa masih sebagai saksi sehingga akan dilanjutkan pemeriksaannya oleh penyidik pada Kamis pekan ini.
“Saya sih mempersiapkan itu (jika ditahan), cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Abu Janda juga dilaporkan karena menyebut ‘Islam arogan’. Awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika pada Minggu, 24 Januari 2021. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul.
Abu Janda lantas membalas cuitan Tengku Zulkarnain tersebut. Dia menyebut Islamlah yang arogan karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.
Abu Janda dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan laporan polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Baca juga: Akibat Ulah Abu Janda, Gus Miftah: NU Terdampak Secara Umum